Solok | mediasinarpagi.com – Tak dipungkiri keberadaan Lembaga Bantuan Hukum Wartawan (LBHK-Wartawan) Solok saat ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam mencari keadilan hukum, seperti manfaat pendampingan hukum, pembelaan hukum, mediasi, negosiasi, penyuluhan hukum bahkan penelitian hukum sekaitan dengan adanya persoalan di tengah masyarakat Solok.
Hal ini di akui oleh salah seorang pemohon bantuan hukum di LBHK-Wartawan Solok, yang notabene seorang perempuan 43 tahun bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di salah dinas pemerintahan daerah Solok, Minggu (1/1/2023).
“Alhamdulillah, dengan pendampingan hukum dari LBHK-Wartawan Solok, laporan terhadap saya atas dugaan pelanggaran etika profesi dapat terselesaikan secara baik, oleh sebab itu kepada segenap pengurus LHBK-Wartawan Solok saya melalui pemberitaan ini mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya,” ungkap perempuan berinisial RTN tsb kepada media ini.
Hal serupa juga disampaiakan oleh Ibu Nurdaini, dimana proses hukum yang di jalaninya saat ini bersama 3 orang anggota keluarga atas tuduhan pengeroyokan, yang dilaporkan oleh oknum hakim Syofianita, SH.MH yang berkantor di Pengadilan Negeri Kab.Padang Pariaman, hingga saat ini proses hukum-nya dapat berjalan sebagaimana mestinya baik itu semenjak proses penyidikan di kepolisian hingga ber-acara di pengadilan.
“Melalui pendampingan hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Solok, saya sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut, merasa terbantu dan bahkan dapat membantah tuduhan daripada pelapor di persidangan,” terang Nurdaini.
Ditempat terpisah, Humas LBHK-Wartawan Solok Defrizal lebih jauh menjelaskan bahwa semenjak di kukuhkannya LBHK-Wartawan Solok, pada bulan februari tahun 2022, lembaga bantuan hukum ini sudah berkantor di jalan Solok Padang Km.14 Sawah Ujuang Talang Kabupaten Solok, dimana menurut Defri kantor LBHK-Wartawan Solok ini merupakan rumah keadilan bagi masyarakat dalam proses mencari keadilan hukum.
“Bagi kami kantor ini diperuntukkan buat masyarakat yang tidak mampu mencari keadilan hukum yang akan kita bantu secara cuma cuma,” jelas Defrizal.
“Semenjak lembaga bantuan hukum ini dikukuhkan, kami juga sudah melakukan berbagai sosialisasi ke beberapa pemerintah daerah dan nagari serta masyarakat, terutama terkait tupoksi Paralegal dan LBHK-Wartawan Solok sebagai pendamping hukum.
Defri mengatakan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat terkait eksistensi dan manfaat LBHK-Wartawan Solok juga atas keberadaan Paralegal untuk masyarakat dalam mencari keadilan secara cuma cuma.
Menurut Defri, berbagai macam pendampingan hukum baik itu pidana, perdata maupun tata usaha negara juga sudah diberikan kepada masyarakat Solok yang kurang mampu secara cuma cuma.
“Setidaknya, hingga akhir tahun 2022 sebayak 25 kasus telah di daftarkan pendampingannya di LBHK-Wartawan Solok,” terangnya.
Berbagai macam tindak lanjut perkara (pidana, perdata, TUN) juga sudah diberikan kepada masyarakat Solok, di antaranya 5 kasus pidana, 3 kasus TUN, dan 17 kasus perdata dimana sejauh ini dapat di selesaikan secara baik,” sambungnya.
“Tak hanya itu, selain dapat berjalan sesuai ekspektasi daripada masyarakat pemohonan bantuan hukum, dalam tugasnya LBHK-Wartawan Solok juga mampu mewujudkan kondusifitas keamanan dan kenyamanan terkait penyelesaian beberapa perkara krusial yang terjadi ditengah masyarakat, seperti persoalan bangunan liar sebanya kurang lebih 51 bangunan rumah yang sudah berdiri selama hampir 20 tahun tanpa izin daripada pemilik tanah ulayat yaitu Kaum Rusli Dt.Basa, SH” ungkap Defrizal.
“Sejatinya pendampingan hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Solok sejauh ini telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Solok,” ujarnya.
“Tentu pencapaian ini secara langsung telah membantu kinerja pemerintah daerah kabupaten solok dan pemkot solok maupun nagari/desa yang ada, terutama dalam mewujudkan program pemerintah pusat yang mengupayakan kesamaan hak di depan hukum serta keadilan hukum bagi masyarakat miskin sebagaimana hal ini termaktub di dalam Undang – undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Jo Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal,” jelas Defri.
Defrizal menambahkan bahwa LBHK-Wartawan Solok ke depan akan terus mengupayakan dan mengajak mengajak masyarakat Solok untuk tidak ragu ragu dalam mengajukan permohonan bantuan hukum kepada LBHK-Wartawan Solok.
“Sebab, selain kepengurusan kelembagaan kami yang solid dan adanya Paralegal, juga saat ini LBHK-Wartawan Solok juga sudah merekrut 3 orang Pengacara untuk memaksimalisasi bantuan dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu secara cuma cuma” jelasnya.
“Selanjutnya, kepada masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum atau memohon bantuan pendampingan hukum, bisa langsung mendatangi kantor LBHK-Wartawan Solok atau menghubungi via WhatsApp di 085364155632,” pungkas Defrizal Humas LBHK-Wartawan Solok.(Def)