Bogor | mediasinarpagigrup.com – Aksi perampasan yang dilakukan oleh depcolektor atau biasa disebut mata Elang (Matel) disebabkan tidak memahami Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 Tahun 2011 tentang pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia agar terselenggara secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggung-jawabkan.
Korban perampasan kendaraan, Sutan Hasibuan yang juga seorang wartawan menceritakan detik-detik menegangkan saat dirinya hendak melakukan tugas jurnalistik pada Kamis jam 10:00 wib tiba-tiba kendaraan yang dinaiki dipepet dua orang tak dikenal dengan nada tinggi seraya menyuruh berhenti, perdebatan pun tak terelakkan bahkan sempat terjadi dorong mendorong, tak lama berselang rekan mereka datang 6 orang memaksa agar menyerahkan kendaraan, karena kalah jumlah akhirnya kendaraan pun diambil secara paksa,” terang korban.
Merasa haknya dirampas korban bersama beberapa rekan seprofesi Sambangi Polres Bogor kota guna membuat aduan atas perampasan yang dialaminya, pada Selasa jam 20:00 wib, tanggal 03/01/2023 laporan dengan nomor. STTLP/B/06/I/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR dengan kronologis pada hari Kamis 29/12/2022, sekitar jam 10:00 wib, di Jalan Raya KS. Tubun Kedung halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan kendaraan roda dua, Honda No Pol B 3289 EOH Tahun 2019 warna merah putih.
“Ketua LBHK-WARTAWAN Bogor Wedi.W angkat bicara dan menegaskan, aksi yang dilakukan ADIRA Finance melalui debt collector tersebut tidak sepantasnya terjadi, apalagi pihak leasing (ADIRA Finance) memakai cara-cara liar dalam melakukan pengamanan MOTOR sebagai objek fidusia.
Ini sudah jelas tindak pidana, karena sesuai dengan aturan tindakan ambil paksa oleh pihak leasing tidak diperbolehkan apalagi dengan situasi saat ini. Kami berharap Kepada pihak kepolisian agar segera menangkap para pelaku untuk diperoses malalui hukum yang berlaku, sebab jelas tidak pidananya melanggar pasal 365 dan 335 KUHP Pidana,”tegasnya.
“Karena Cidera janji itu tidak bisa diklaim sepihak, apa lagi eksekusi sepihak karena itu bertentangan dengan putusan MK dan UU Fidusia, dimana perjanjian kredit fidusia tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Dalam hal persoalan fidusia antara debitur dan kreditur, ditegaskan, sudah jelas perintah negara yaitu harus melalui proses volunteer (penetapan) dan eksekusi di pengadilan sesuai dengan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 halaman 125-126 yang menjelaskan frasa Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Fidusia.” ucapnya
berharap kepada pihak kepolisian dapat segera menangkap preman yang berkedok depkolektor itu, sehingga tidak kembali terjadi perampasan kendaraan di jalanan yang sudah jelas meyalahi aturan hukum, yang korbannya sudah banyak dialami oleh masyarakat Bogor pada umumnya.” Pungkasnya (WD)