Indramayu, mediasinarpagigroup.com | Pemilik bendera PT Majoma Surya Abadi (MSA), Mangihut H Sitompul alias Tompul. Alamat Jl. Raya Bulak Blok Roma RT. 008/003 Desa Bulak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, diduga kebal hukum.
Pasalnya, Tompul, pria kelahiran Sibolga, 05 Agustus 1957, dirinya diduga beberapa kali ber-urusan dengan aparat penegak hukum terlibat sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), namun dirinya selalu lolos dari jerat hukum.
Seperti diketahui dari surat tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Supendi, NOMOR 65/TUT.01.06/24/06/2020, halaman 209 sampai dengan halaman 211 yang telah dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor 17 Juni 2020 yang lalu, Tompul, dalam kesaksiannya mengakui memberikan sejumlah uang miliyaran rupiah lebih kepada Omarsyah dan Wempi, dengan dalih uang pemberian pinjaman, hingga lolos dari jerat hukum dan statusnya hanya sebatas saksi, paparnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Lagi-lagi, Direktur PT MSA, kini diketahui publik kembali ber-urusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Mangihut Sitompul, tercatat dalm daftar nama salah seorang debitur yang diduga keras membobol uang rakyat di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, bernilai Rp 3,5 miliar pada Hari Senin, 28 Agustus 2017 yang lalu.
Kini perkaranya sedang berjalan ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jawa Barat.
Hal ini dibenarkan oleh salah seorang yang enggan sisebut namanya kepada SP, Jumat (16/12/2022), “Benar bos Tompul, dipanggil Kejati Jabar, Selasa, (06/12/2022), sebagai saksi, dia orangnya kebal hukum dan pasti lolos dari jerat hukum,” tuturnya.
Sementara ini, Mangihut Sitompul, membantah keras tudingan miring yang mengarah padanya, kepada wartawan pada waktu yang lalu.
Dirinya mengaku sebagai korban, namanya dipinjam orang lain untuk meminjam uang di BPR KR, bernilai Rp 3,5 miliyar dengan jaminan yang layak, “Untung aset tanah jaminan itu nilainya lebih dari Rp 3,5 miliyar,” bantah singkat Tompul. (Hasyim)