Sukoharjo | mediasinarpagigroup.com – Bupati Sukoharjo Etik Suryani bertindak tegas terkait aktivitas galian C ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Tawangsari dan Bulu. Hal itu dilakukan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi galian C ilegal di Kecamatan Bulu dan Tawangsari bersama pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kamis (12/1/2023).
Terlihat dalam sidak selain Bupati adalah Ketua DPRD Wawan Pribadi, Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Dandim Letkol Czi Slamet Riyadi, dan Plt Kajari Nurul Hidayah. Sidak dilakukan usai Rapat Paripurna di DPRD Sukoharjo.
Saat tiba di lokasi, aktivitas galian C sudah berhenti dan hanya didapati sejumlah operator alat berat yang sudah menghentikan aktivitas. Dalam kesempatan itu, Bupati dan para pejabat langsung melakukan klarifikasi kepada operator dan juga warga di dekat lokasi.
Diketahui, galian C yang ada di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu tidak memiliki izin alias ilegal. Dalam kesempatan itu, Bupati sangat menyayangkan aktivitas galian C ilegal, bahkan disinyalir ada salah satu tokoh masyarakat yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Galian C ini belum berizin bahkan ada tokoh yang ikut di dalam sini. Ini sangat kami sayangkan karena aktivitas galian C ilegal ini jelas merugikan masyarakat. Jalan rusak, kenyamanan dan ketenangan masyarakat terganggu dengan lalu lalang truk, belum lagi masalah kesehatan,” ujar Bupati.
Menurutnya, akivitas galian C dalam cuaca ekstrem saat ini bisa mengakibatkan tanah longsor dan berdampak pada masyarakat luas. Padahal, pelaku galian C ini mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi.
“Silahkan mencari rejeki tetapi bantu pemerintah juga sehingga tidak merugikan kepentingan umum. Karena kenyataannya jalan rusak dan pemerintah yang harus memperbaiki,” tandas bupati.
Bupati mengakui, perizinan galian C bukan menjadi wilayah dan ranahnya karena kewenangan ada di Pemprov Provinsi. Tetapi bagi warga Sukoharjo yang ingin jual beli tanah dengan para pelaku galian C, setidaknya lapor RT RW Lurah.
Sehingga jika koordinasi, karena kenyataannya setiap kali ada laporan masuk ke bupati terkait Galian C dan bupati bertanya ke bawah, tidak tahu karena tidak ada laporan. Jalan rusak, kenyamanan dan ketenangan masyarakat terganggu dengan lalu lalang truk, belum lagi masalah kesehatan,” ujar Bupati. Menurutnya akivitas galian C dalam cuaca ekstrem saat ini bisa mengakibatkan tanah longsor dan berdampak pada masyarakat luas. Padahal, pelaku galian C ini mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi.“Silahkan mencari rejeki tetapi bantu pemerintah juga sehingga tidak merugikan kepentingan umum. Karena kenyataannya jalan rusak dan pemerintah yang harus memperbaiki,” tandas bupati.Bupati mengakui, perizinan galian C bukan menjadi wilayah dan ranahnya karena kewenangan ada di Pemprov Provinsi. Tetapi bagi warga Sukoharjo yang ingin jual beli tanah dengan para pelaku galian C, setidaknya lapor RT RW Lurah.Bagi pemborong galian C, bupati minta punya hati nurani karena kegiatan tersebut merugikan masyarakat. Pasalnya, aktivitas tersebut dampaknya sangat luar biasa. Bahkan di jalan-jalan yang rusak tersebut bupati sering mendapat laporan mengakibatkan banyak kecelakaan dan korbannya masyarakat. Kalau musim hujan berpotensi ada longsor, kalau musim kemarau debunya mengganggu kesehatan. Banyak juga laporan masyarakat jadi korban saat melintas di jalan yang rusak. Karena itulah, tulung punya hati nurani, kasihan rakyat,” katanya.Terkait dengan sidak ini, Bupati menyatakan dengan tegas proyek ditutup dan akan diproses oleh aparat kepolisian.
“Ini sudah ditutup Satpol sesuai dengan Perda. Untuk data operator serta yang bertanggungjawab kita minta dan serahkan pada Kapolres.,” pungkasnya.(Hernanko)