Jasinga | mediasinarpagigroup.com – Berawal dari unggahan photo pernikahan salah satu staf desa Cikopomayak yang dalam kata katanya sangat kasar dan menantang wartawan, tidak lama lagi wartawan tersebut yaitu Darlles siap – siap akan bikin laporan ke Polisi,Minggu (15/01/23)
Dalam percakapan komfirmasi lewat Chat WA bahasa staf desa Cikopomayak tidak sepantasnya mengucapkan seperti itu
Dalam UUD Pers Tahun 1999 No 40 dalam peliputan wartawan di lindungi dan apa bila menghalangi kerja wartawan denda dan pidana nya sudah ada ketetapan dalam UUD tersebut
Darles yang juga sebagai RT di desa Cikopomayak menyayangkan atas sikap dan arogan nya dalam berbahasa sampai ada ucapan tidak takut sama media,” kata Darles
Dalam kepribadian Darles sudah memaparkan atas insiden tersebut karena ada itikad baik staf desa datang dan memohon maaf,saya maafkan secara pribadi tapi secara redaksi ranah ini akan terus di lanjut,” Jelasnya
Saya sudah koordinasi dengan pimpinan dan beliau akan memberikan surat untuk pendampingan pelaporan ke Polisi, jelas Darles
Lanjut Darles harus ada evaluasi cara kerja staf desa yang tidak beretika, Kades perlu ganti cari staf desa yang sopan dan berkelakuan baik.(Darles)