Bengkulu | mediasinarpagigroup.com – Dengan adanya peraturan baru terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) 2022, yang dimana semuanya di kembalikan ke masing – masing Sekolah dalam sistim pengelolaanya.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan DAK Tahun 2022 yang tertuang di dalam Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022, pada Pasal 8 ayat 1 dinyatakan bahwa pemerintah daerah melaksanakan DAK Fisik Bidang Pendidikan sesuai dengan penetapan target keluaran, rincian dan lokasi kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik Bidang Pendidikan yang telah disetujui Kementerian.
Pantauan awak media di tengah bulan Desember tahun 2022 salah satu yang mendapatkan DAK Fisik untuk SMA adalah SMA 4 Kota Bengkulu ada beberapa paket pekerjaan yang saat itu masih di kerjakan yaitu pembagunan toilet (papan merk tak terpasang), rehabilitasi ruang tata usaha dan perabotannya (Rp 119.836.000) rehabilitasi ruang guru dan perabotannya (Rp 240.611.000) rehabilitasi ruang kepala sekolah dan perabotannya (Rp 119.836.000) dalam pantauan awak media selain pekerjaan fisik,harga satuan yang sangat di ragukan,terlihat dilokasi para pekerja yang tidak memakai persyaratan K3 tentu hal ini sangat membahayakan bagi pekerja itu sendiri maupun orang lain saat itu awak media mau konfirmasi sama Kepsek tidak berada serta sampai saat ini bahkan ada banyak pihak sekolah yang lalai atau tidak menyediakan prosedur keselamatan bagi para pekerja mungkin tidak di laksanakan adanya unsur untuk menekan biaya proyek dan disini di duga mulai adanya Indikasi korupsi yang merugikan negara
M Zen Ferry Ketum LSM Lidik Provinsi Bengkulu mengingatkan Dinas Pendidikan dan panitia sekolah tahun berikutnya untuk menerapkan azas kehati-hatian dalam mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) program fisik untuk seluruh sekolah, sekecil apa pun nilai korupsi nya tetap salah di mata hukum
Ferry juga menambahkan Semua peraturan terkait keselamatan dan kesehatan kerja sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang, seperti Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No: KEP 20/DJPPK/VI/2004. Dalam surat keputusan ini, terdapat aturan mengenai bagaimana suatu proyek dilakukan, jika dalam suatu proyek konstruksi terdapat banyak pekerja, maka proyek tersebut perlu mempekerjakan setidaknya satu ahli utama K3, satu ahli madya K3 dan dua ahli muda K3 konstruksi dan juga alat alat K3 seharusnya steril dan yang baru.
Untuk itu kepada masyarakat maupun pihak APH (aparat penegak hukum) untuk memantau ulang kegiatan di SMA 4 Kota Bengkulu untuk mencegah adanya kerugian negara.
Dilain pihak Sekretaris Aliansi LSM dan KPA Mahasiswa Alvalerie menghimbau kepada kepala sekolah terkait untuk tukang bangunan sebaiknya memperdayakan dan memakai tenaga lokal yang ada sekitar wilayah sekolah tersebut supaya dan pastinya warga tersebut akan mempunyai akan rasa memiliki yang kuat atas pekerjaan sekolah itu nantinya serta Aliansi LSM dan KPA Mahasiswa akan memantau kegiatan rehabilitasi tersebut apa bila adanya unsur pidana korupsi sudah kewajiban kami untuk menyampaikan dan melaporkan kepada APH imbuhnya.(Fr)