Parung Panjang | mediasinarpagigroup.com – Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Seiring teknologi yang terus berkembang pemerintah pusat dalam hal ini Kemdikbud mengembangkan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
ARKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.
Hari ini, (9/ 02/2023 ) kegiatan sosialisasi di laksanakan hari ini tentang ARKAS bagi kelompok SD negeri dan swasta, SMP Negeri dan Swasta serta semua operator sekolah, juga para pengawas pembina , k3S , kegiatan ini di selenggarakan di sekolah SDN PERUM BP adapun kegiatan ini di ikuti seluruh sekolah SD , SMP, baik negeri maupun swasta sekecamatan Parung panjang, tegas bapak AZI ZAELANI SPD,MM adapun Narasumbernya dari tim manajer Bos kabupaten.
Pembicara menjelaskan tentang mekanisme dan cara dalam pengelolaan ,Kegiatan berisi beberapa catatan sebagai berikut :
1.Sosialisasi tentang dana Hibah BOS beserta aturannya agar transaksi sah dan lengkap untuk menghindari korupsi/penyalahgunaan dana hibah
2. Sosialisasi Permendikbud terkait dana bos, juknis, rule dan hal hal yang harus diikuti baik dalam penyusunan ARKAS, belanja maupun pelaporannya.
3. Penegasan penjelasan tentang laporan dana BOS oleh Disdikbud Kota Bogor dan pengusulan bagi sekolah yang mau menerima dana BOS.
(Darles Sembiring)