Solok | mediasinarpagigroup.com – Berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang di berikan kepada Defrizal (Wartawan media ini Red) untuk dapat datang ke ruangan Tipikor dengan Nomor :sp2hp/04/l/2023-reskrim.
SP2HP yang diteima adalah surat yang kedua kalinya untuk dapat menghadap ke ruangan penyidik Kanit Tipikor, namun pada saat saya di tanya oleh Kanit Tipikor diruangan nya,lebih kurang dua menit ber komunikasi,tiba – tiba Kanit Tipikor menanyakan hand phone yang saya pegang,apakah kamu merekam saya, tidak pak kata saya memjawab,lanjut Ia mengulangi pertanyaan yang sama,tidak pak jawab saya sekali lagi, lalu saya jawab,kalau saya melakukan perekaman saya izin dulu pak,boleh atau tdak saya izin dulu pak itu aturan kode etik jurnalis juga diatur pak.
Terus Kanit atau oknum polisi merasa tidak puas, dia tetap memaksa saya melihat dan membuka hp saya,saya tetap tidak mau karena saya memang tidak merekam nya dari awal,soalnya sudah hak privasi saya pak dan ini juga hak pribadi, ini juga di lindungi pak kata saya menjawab ,secara spontan tiba tiba oknum Kanit Tipikor ini Teguh Prilianto,SH.,MH berlaku kasar, menghardik dan memukul meja kantornya saya lansung kaget dan dengan spontan balas menampar sedikit tidak mungkin keras kita sebagai pelapor dan juga di dalam ruangan nya sembari mengatakan bapak seorang polisi begini cara bapak melayani masarakat,bapak sebagai pengayom dan melindungi masarakat berlaku kasar pak saya selaku pelapor disini pak, marah nya semakin menjadi dia menyuruh saya keluar dengan nada yang keras oke lah pak kalau begini saya akan muat pemberitaan di media saya, silahkan ,naikan saja beritakan saja dengan nada kerasnya itu katanya,tak lama durasi nya kira – kira seperempat jam,yang di dalam ruangan itu ada anggotanya Kanit Tipikor dua orang cuman satu orang saya ingat Briptu RIO nama pendeknya,anggota yang lain bagian narkoba juga kaget mendengar keributan itu,didalam ruangan itu saya juga lihat ada sisi tvnya.
Kemudian saya lanjut melaporkan kejadian spontan ini pada hari itu juga tanggal (16/1/2023) ke ruangan Propam Polres Kota Solok ,laporan secara resmi saya tidak ada,hari saya di pertemukan lagi dengan Kasat Reskrim Eviwansri,SH pada saat itu terjadi lagi mis komunikasi ia mengatakan saya terlalu mengedepankan media dan saya juga tidak terima di katakan seperti ini seakan – akan membanggakan media pada hal cuman kontrol sosial ngak ada yang bisa di banghakan dan yang kedua yang bersangkutan tidak di hadapkan kepada saya ,saya tidak mau memerima damai sepihak saja, akhir nya hari itu laporan ke Propam Polres Solok tidak ada
Selanjutnya saya menyurati secara resmi kepada organisasi F-Kuwas pada tanggal (16/1/2023), Forum Komunikasi Wartawan Solok ,atas kejadian yang menimpa
saya perlakuan kasar dan membentak wartawan,saya salah seorang anggotanya dan mempunyai atasan juga wajib saya sampaikan permasalahan ini kepada ketua nya.
Ketua F-Kuwas Drs Roni Natase juga menangapi kalau perlakuan kasar tidak baik itu saya sebagai ketua juga tidak setuju itu katanya,untuk lebih jelasnya tentu saya tindak lanjuti dulu sejauh mana kronologi permasalahannya ini tentu di telusuri dulu kita tidak bisa menerima laporan dari sepihak saja itu ungkapnya.
Lanjut terkait bermula di mulai kasus oknum petugas di SPBU Bandar Pandung Kota Solok nakal ini yang melakukan penyelewengan pengisian pembeli ke jerigen berukuran 35 liter sebanyak sejumlah dua buah dengan cara meletakan di samping sopir mobil grand max pikup dan juga perampasan hp wartawan yang dilakukan oleh oknum petugas SPBU berininsial V.
Pengaduan dengan adanya dugaan tindak pidana ini di laporkan di tahun 2022 pada tanggal (21/9/2022) dengan nomor surat sp2hp/356/lX/2022-reskrim, sudah lebih kurang 5 bulan lamanya, ada apa yang terjadi sebenarnya,saya sebagai pelapor sangat menyayangkan kasus ini terlalu lama tidak tau ujung pangkalnya belum ada kejelasannya hingga sekarang, lalu sekarang malah bertambah persoalan baru dengan menghardik dan membentak wartawan.
Jika seandainya kasus ini tidak bisa lagi di selesaikan di Polres Kota Solok, berikanlah saya surat SP3 nya ,masih ada jalan untuk di lanjutkan misalnya Praperadilan atau ketingkat Polda, oknum polisi nya tidak usah harus membentak dan memukul meja terhadap wartawan.
Atas perlakuan kasar yang tidak profesional ini ,dan permasalahan yang sudah cukup lama ini tidak ada kejelasannya,lebih baik di lanjutkan lagi ketingkat Polda Sumbar ,supaya jelas titik terang nya, sepertinya di Polres Kota Solok oknum nya sudah sudah mulai tak bekerja sesuai komitmen moral kepolisian.
Bismar Ginting, SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK – Wartawan, menyanyangkan sikap tidak profesional yang dipertontonkan oleh Oknum Kanit di Polres Kota Solok tersebut, sebaiknya Kapolres harus mengambil sikap tegas atas pelayanan yang dilakukan oleh Kanit tersebut, bila hal ini tidak ditindak lanjuti oleh Kapolres maka Lembaga Kami akan mengambil langkah – langkah hukum yang terukur tegas Bismar.(Def/Red)