Banjar | mediasinarpagigroup.com – Policy atau kebijakan adalah rangkaian dan azaz yang nenjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan,kepemimpinan dan cara bertindak oleh karena itu pemerintah terkait program bantuan penyaluran barang/produk bersubsidi diantaranya Kacang Kedelai Bersubsidi pada dasarnya adalah merupakan bentuk policy dalam upaya untuk menstabilkan harga sekaligus untuk dapat meringankan dan meminamalisir beban biaya pengrajin khususnya pengrajin tahu tempe pada saat membeli bahan baku yakni kacang kedelai sebagai bahan dasar pembuatan produk makanan lauk pauk yakni tahu tempe yang selalu kita komsumsi setiap hari.
Pada kenyataannya harga dasar kacang kedalai selalu tidak stabil di pasaran,dan lebih diperparah lagi dengan adanya dugaan penyimpangan dalam pendistribusian kacang kedelai bersubsidi di Kota Banjar hal tersebut tentunnya sangat disesalkan,oleh karena itu dalam konstalasi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah Kota Banjar apalagi masalahnya saat ini sedang bergulir masuk dalam proses penyelidikan di Kejaksaan Negeri Banjar.
Permasalahan yang berhubungan dengan kacang kedelai bersubsidi dari sejak masalah tersebut muncul tidak lepas dari pantauan dan perhatian Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Banjar Patroman Jaya/LPKSM-BPJ yang turut menyoroti dan mengawasi terutama perkembangan perkaranya dikejaksaan.
Adv..,Cahyo Purnomo,SH selaku Ketua Umum LPKSM-BPJ tersebut mengungkapkan “LPKSM-BPJ pada tanggal 13 Februari th 2023 telah melakukan hearing ke Desperindagkop Kota Banjar sekaligus meminta penjelasan terkait peran Bulog dan Kopti dalam pendistribusian kacang kedelai bersubsidi, yang disinyalir ada indikasi kelalaian yang dilakukan Bulog sebagai penyedia,dan Kopti sebagai distributor ,hal tersebut diperoleh dari hasil hearing dengan Disperindagkop,dan kami mendapatkan keterangan dari Kadisperindagkop Kota Banjar ,dan mengetahui sebenarnya adanya realisasi kacang kedelai bersubsidi dari pusat yang mekanismenya ,Bulog sebagai penyedia kacang kedelai bersubsidi dan Kopti sabagai distributornya, namun setelah berjalan tidak ada laporan dan koordinasi baik dari Kopti ataupun Bulog, Desperindagkop sudah berupaya berkoordinasi dengan meminta laporannya diantaranya perihal daftar rincian perajin tahu tampe yang berhak menerima bentuan kacang kedelai bersubsidi,berapa lembaga atau orang sebagai distributornya ,tapi pada saat itu ternyata un koordinasi.
Menyikapi hal tersebut kami LPKSM-BPJ berencana mengagendakan untuk melakukan hearing ke Wali Kota Banjar secepatnya ,dengan harapan Wali Kota mengetahui permasalahan ini dan memanggil,pihak Desperindagkop sebagai leading sektor perdagangan, koperasi UKM,Dekopinda,Bulog, Kopti agar dapat duduk bersama ,dan harapan dengan upaya seperti itu Pemerintah terutama WaliKota sebagai pemangku kebijakan tinggi di daerah di dalam membangun rasa kaadilan dan kesejahtraan di Kota Banjar dapat melaksanakan policy dengan tegas,dan terkait dalam subsidi kacang kedelai yang harus mendapat hak dari subsidi tersebut dan merupakan sekala prioritasnya dalam hal itu salah satunya adalah segmen perajin tahu tempe dan pada akhirnya dapat manfaat dari subsidi tersebut ,selanjutnya akses informasi terhadap pelayanan publik dari kebijaksanaan subsidi tersebut harus bersipat linier dan perlindungan masyarakat sebagai konsumen adalah wujud pemerintah dalam melaknakan amanat uu salah satunya UU No 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen”,ungkap Cahyo.(Dodi)