Kota Solok | mediasinarpagigroup.com – Defrizal sebagai pelapor merasa kecewa dengan oknum penyidik Polisi Polres Kota Solok dan mengeluhkan cara kerjanya atas pengaduan ada dugaan tindak pidana perampasan Hp wartawan dan penyelewengan pengisian BBM pakai jerigen tak jelas perkembangan pengaduannya.
Bahwa sudah lebih kurang 5 bulan lamanya menunggu hasil dari pengaduan namun tidak tahu ujung pangkal nya dan malah mendapat perlakuan kasar menghardik dan membentak pelapor dengan cara memukul meja di ruang kerjanya di Polres Kota Solok.
Perlakuan kasar ini terjadi pada saat di berikan SP2HP yang kedua No sp2hp/04/l/2023-Reskrim, untuk dapat hadir keruangan kerja penyidik Tipikor ,di saat berada di ruang kerjanya beberapa saat di tanya oleh penyidik Kanit Tipikor Ipda Teguh Priliantoro, SH.,MH memaksa untuk melihat dan meminta Hp si pelapor untuk dapat dibuka apakah ada perekaman, wartawan sebagai pelapor ini tidak mau Hp nya di lihat apa lagi di acak dan di buka untuk melihat data – data nya, ini sudah privat pak ini sudah ranah pribadi pak, saya memang tidak merekam nya dari awal dan saya kalau merekam nya izin dulu dan saya sebagai Wartawan juga ada tupoksi nya sesuai kode etik Jurnalis pak tuturnya, akhirnya marah lah oknum Kanit Tipikor tersebut, terjadilah perlakuan kasar ini menghardik dengan cara memukul meja dan membentak Wartawan di ruang kerjanya.
Kekecewaan si pelapor yang di duga oknum penyidik Polres Kota Solok tidak profesional dan juga telah melanggar kode etik kepolisian, pelapor ini sangat bingung sekali dan juga bertanya sudah sekian lama lebih kurang 5 bulan menunggu hasilnya pengaduan terkait penyimpangan oknum petugas SPBU, penyelewengan pengisian jerigen dan perampasan Hp Wartawan yang telah di laporkan dan masuk keruangan kantor penyidik Tipikor Polres Kota Solok, tidak ada jawaban dan ujung pangkal nya dan malah mendapat perlakuan kasar dan tidak menyenangkan, lalu akhirnya pelapor ini di berikan surat SP2HP untuk yang ketiga kalinya dengan No sp2hp/14/l/2023-Reskrim Polres Kota Solok yang menerang kan dan menyimpulkan bahwa pengaduan tidak cukup bukti dan belum dapat di tingkatkan ke Penyidikan.
Dengan begitu lama menunggu dan malah mendapatkan perlakuan kasar pelapor ini merasa sangat kecewa dan menyayangkan sekali hal seperti ini terjadi,apakah tidak ada keadilan lagi keadilan hukum atau lemah nya penegakan hukum hingga tidak ada kepastian hukum di NKRI.
Sebagai mana di ketahui pengaduan yang di maksud tidak cukup bukti belum bisa di tingkatkan ke penyidikan,pelapor sangat bingung sekali, kenapa bisa terjadi hal seperti ini padahal bukti nya ada saksi fakta nya ada perampasan Hp nya ada, dokumentasi foto kejadian perkara ada,untuk memenuhi dua syarat alat bukti pun minimal juga telah terpenuhi saya juga bertannya heran sekali ada apa kenapa dikatakan tidak cukup bukti.
Wartawan media ini sebagai pelapor di minta keterangan nya untuk di BAP penyidikan baru satu kali, setelah itu lanjut yang kedua di berikan SP2HP untuk dapat hadir keruangan Tipikor, yang ada hanya insiden perlakuan kasar, menghardik dan membentak Wartawan ini ,ada apa dengan kasus ini apakah lemah nya penegakan hukum di Polres Kota Solok atau percuma lapor Polisi.
Sejauh ini juga sudah di beritahukan kepada Kapolresnya melalui hand phone pribadinya lewat cat wA dan di publikasikan lewat pemberitaan seperti nya tidak ada respon atau jawaban yang memuaskan yang di terima dari pihak Polres Solok,yang ada hanya kekecewaan.
Polisi merupakan penegak hukum, yang bertugas menjaga ketertiban dan mengayomi melindungi melayani masarakat, Polisi diharapkan dapat menjadi contoh bagi masarakat sehingga penting bagi polri menaati kode etik kepolisian dan aturan yang sudah di tetapkan oleh Peraturan Kapolri.
Seharus nya lah dapat lah di berikan sanksi atau tindakan tegas dalam menangani angota kepolisian yang di duga bekerja tidak sesuai dengan kode etik POLRI.
Untuk dapat memgembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polisi sebagai penegak hukum Polisi harus mampu membenahi kinerjanya, Polisi harus mampu melayani masarakat dengan maksimal tampa memandang status sosial orang yang banyak uang atau orang miskin dan tidak membeda bedakannya dengan secara transparan bagi publik.
Seperti yang kita ketahui di telivisi,di medsos Kapolri tidak bosan – bosannya mengingatkan mengintrusikan kepada jajaran nya meningkatkan pelayanan publik dalam rangka megembalikan kepercayaan masyarakat, yakni personil polri harus melakukan hal hal positif untuk meningkatkan kwalitas kepercayaan masyarakat.
Atas kekecewaan dan mengeluhkan pelayanan publik yang tidak memuaskan ini, wartawan media ini atau Pelapor, akan membawa dan menyampaikan permasalahan melanjutkan ke Kapolda Sumbar bila perlu hingga ke Mabes Polri, untuk mendapatkan jawaban keadilan hukum dan kepastian hukum agar jangan ada asumsi lain, percuma lapor polisi, Pelapor berharap di Polda Sumbar ada penindakan lebih lanjut dan tegas agar mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap POLRI.(Def/Red).