Banjar | mediasinarpagigroup.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Kota Banjar Selasa 6-3-2023 mendatangi instutusi BLUD RSUD Kota Banjar yang bertujuan untuk bersilaturahmi dengan pihak jajaran Direktur BLUD RSUD Kota Banjar,kehadiran lembaga diterima langsung oleh Direktur utama dr ,H.Agus Budiana Ekaputra,dan hadir pula pula Wadir Pelayanan furkon,S.Sek,.Ners,. M.Mkes ,Wadir Keuangan Ajat Sudrajat,SKM,MM.
Kehadiran LPKMSM-BPJ dalam rangka memperkenalkan keberadaan LPKSM-BPJ di Kota Banjar sebagai Lembaga yang mempunyai Job Deskription dalam perlindungan konsumen,hal tersebut diutarakan oleh salahsatu pengurus LPKSM-BPJ Ryan Mustofa, “Bahwa lembaga kami bergerak dalam perlindungan konsumen sesuai UU NO 8 Th 1999 tentang Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang terdiri dari 15 bab 65 pasal dalam pasal (1) dinyatakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum di dalam perlindungan konsumen,dan dalam pasal 46 ayat 1 hurup C dan ayat 2, LPKSM dapat melakukan gugatan legal standing dan dapat mengajukan kepengadilan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam penyelesaian sengketa konsumen, kemudian dalam pasal tersebut didukung pula dengan putusan MK No 006/PUU 11 /2004,oleh karena itu kami LPKSM akan selalu berkomitmen siap mengawasi ,mendampingi dan melindungi konsumen/pasien dan akan berupaya menyelesaikan sengketa konsumen dan pelaku usaha jika didapati adanya persengketaan, dan selanjutnya dari pertemuan ini intinya dalam progres lembaga kami ke depan siap bersinergi dengan pihak BLUD RSUD Kota Banjar agar Rumah Sakit ini menjadi rumah Sakit yang dapat dibanggakan dan diharapkan dalam membangun masyarakat banjar yang sehat “,kata Ryan.
Di pihak lain Dirut utama BLUD RSUD Kota Banjar menyambut baik maksud dan tujuan LPKSM-BPJ dalam program perlindungan konsumen /pasien yang berobat ke Rumah Sakit, H Agus mengatakan ” BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar adalah institusi pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan Pelayanan rawat inap,rawat jalan dan gawat darurat sesuai pasal 1 UU No 44 Th 2009,dan kami institusi akan berupaya memberikan yang terbaik untuk pasien sebagai hak pasien,akan tetapi kewajiban pasien pun kepada Rumah sakit harus di laksanakan agar adanya keseimbangan dan keberlangsungan institusi ini ,untuk pasienyang berobat menggunakan BPJS sih tidak ada masalah ,akan tetapi pasien yang umum ini yang kadang membuat kami bingung, karena banyak pada saat di tuntut kewajibannya terhadap Rumah Sakit tidak melaksanakan kewajibannya atau bayar setengah dan hal itu menjadi piutang kami,piutang rumah sakit yang ada dipasien kalau di hitung dan diakumulatif dari th 2012 sampai 2022 jumlahnya cukup signifikan, sedangkan di sisi lain belum ada regulasi atau kebijakan untuk solfing hal tersebut,oleh karena itu dengan kehadiran LPKS-SM diharapkan dapat bersinergi dengan institusi Rumah sakit ini terutama dengan kendala tersebut supaya Rumah Sakit ini dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan dapat memberikan pelayanan terbaik untuk kesehatan masyatakat di Kota Banjar “,pungkas H Agus.(Dodi).