Tigaraksa | mediasinarpagigroup.com – Sifat arogansi oknum kontraktor kepada sosial kontrol dalam hal ini pekerja jurnalistik, dipertunjukkan oleh pihak PT. Sentra Wahana Utama (SWU) selaku pelaksana proyek “Peningkatan Jalan Tigaraksa – Jambe” Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Selain bersifat arogan, oknum kontraktor PT. SWU bernama Romi itu, juga diduga telah mencoba melakukan pelecehan terhadap media, yang menuding bahwa banyak media kacangan yang mempertanyakan masalah pembangunan Jalan Tigaraksa – Jambe kepada dia.
Padahal keberadaan media sangat bermanfaat dan berperan penting dalam mengawal pembangunan infrastruktur Kabupaten Tangerang yang berkualitas, sebagaimana program unggulan tahun 2022 Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Awalnya, pihak PT. SWU bernama Gatot menolak dikonfirmasi terkait adanya informasi dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Tigaraksa – Jambe yang menyerap anggran Rp 955.818.700,00 dari APBD TA 2022.
Melalui WA, Gatot mengalihkan agar pembangunan jalan Tigaraksa – Jambe tersebut lebih pas dikonfirmasikan kepada Romi, dengan dalih bahwa Gatot mengatakan dirinya tidak mengurusi proyek PT. SWU lagi.
“Maaf pak saya sudah ga main proyek lg. Kalo mau ke teman saya aja yg kemaren urusin proyek ini (Peningkatan Jalan Tigaraksa – Jambe),” kata Gatot melalui WA, yang juga mengirimkan nomor WA Romi, Rabu (08/03/2023).
Mungkin karena tidak suka dipertanyakan masalah pembangunan Jalan Tigaraksa – Jambe, sehingga dengan nada agak emosional Romi menuding banyak media yang beredar yang dinilanya kacangan.
“Iya, kenapa? Jangan hanya diduga-diduga. Harus ada faktanya. Apa faktanya? Sekarang ini banyak media yang kacangan,” kata Romi dengan nada agak meninggi melalui hubungan telepon. Namun, Romi tidak menjelaskan media mana saja yang dianggapnya media kacangang tersebut.
Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-D) Juara Simanjuntak, angkat bicara menanggapi sikap arogansi yang dilakukan oleh oknum kontraktor PT. SWU.
Menurut Juara, tidak seharusnya oknum kontraktor PT. SWU dan siapa pun kontraktornya alergi konfirmasi dan anti kritik. Apalagi pekerja jurnalistik itu dilindungi oleh Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
Lebih jauh Juara menegaskan, dalam UU RI Nomor 40 Tentang Pers disebutkan, Pers Nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal itu akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Turut menanggapi, Makmur Napitupulu Wakil Ketua DPP Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), mengatakan, bahwa wartawan mempunyai hak mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat atau publik, serta berhak mengembangkan informasi yang diterima, tanpa mendapat perlakuan arogansi dari oknum kontraktor, karena fungsi Pers bisa menjadi sarana publikasi bagi kontraktor kalau memang kinerjanya bagus.(Batu Pandiangan)