Kabupaten Solok | mediasinarpagigroup.com – KAN adalah sebuah lembaga adat di Minang Kabau, ditingkat Nagari yang bertugas sebagai penjaga dan peraturan adat dan budaya Minang Kabau dan berada di bawah pengawasan LKAM mulai dari tingkat Kecamatan hingga Provinsi.
KAN merupakan lembaga adat yang tidak dapat di intervensi oleh pemerintahan Nagari lembaga adat ini dengan pemerintahan Nagari saling berkoordinasi bukan berarti serta merta Wali Nagari dapat bertindak sewenang – wenang mencampuri ranah kerapatan adat nagari apalagi memutuskan untuk memberhentikan Ketua KAN, di dalam suatu kenagarian aturan dan keputusan KAN dijadikan pedoman oleh Wali Nagari dalam menjalankan roda pemerintahan nya, hal ini membuktikan begitu istimewanya lembaga adat ini,kenapa dapat dikatakan demikian,adat istiadat dan budaya di Minang Kabau atau aturan norma kehidupan yang tertata dari dahulunya ini terlebih dulu lahir sebelum adanya pemerintahan negara RI ini.
KAN ini terdiri dari para Penghulu atau Datuk setiap Suku yang ada dalam kenagarian, dan juga Manti atau alim ulama serta Dubalang sebagai penjaga keamanan anak kemenakan di dalam suatu nagari atau di ranah minang ini.
KAN juga merupakan lembaga peradilan adat dalam suatu nagari dan berfungsi menyelesaikan masalah sangketa sako dan pusako,pelanggaran adat pelanggaran sarak, yang sudah di laksanakan oleh KAN dari dahulunya sebelum ada aturan pemerintahan,kendati demikian bukan berarti terlepas dari pemerintahan setiap persoalan yang muncul bukan berarti berjalan sendiri tetapi saling bersinergi dan berkoordinasi.
Sebagai mana kita ketahui lembaga adat lembaga fungsional yang di bentuk oleh suatu masarakat hukum adat untuk membantu pemerintahan daerah dan menjadi mitra dalam memberdayakan melestarikan dan memgembangkan adat istiadat yang dapat membangun pembangunan daerah.
Terkait dengan kebijakan dan keputusan Wali Nagari Alahan Panjang yang telah memutuskan mengeluarkan surat pemberhentian Ketua KAN Alahan Panjang Irdam ilyas Dt Bijo Sari Dirajo yang di duga tidak melalui mekanisme aturan adat sebagai mana mestinya aturan dalam lembaga adat yaitu kerapatan adat nagari yang telah berlaku dan di tentukan oleh aturan KAN sesuai undang undang adat yang berlaku di duga wali nagari telah melanggar aturan adat dan sewenang – wenang dengan jabatan nya.
Kebijakan dan keputusan yang di laksanakan oleh Wali Nagari Alahan Panjang Zulkarnaini dengan telah di berikannya surat pemberhentian tanggal (31/12:2022) terhadap Ketua KAN Irdam Ilyas Dt Bijo Sari di rajo yang diduga tidak sesuai aturan mekanisme KAN yang ada di nagari Alahan Panjang ini, dan wali nagari ini juga akan melaksanakan pelantikan dan pengukuhan Ketua KAN yang telah diangkat pada tanggal (20/2/2023) di aula Kantor Wali Nagari Alahan Panjang,yang mana pemelihan Ketua KAN Alahan Panjang oleh wali nagari di duga telah melanggar adat Salingka Nagari
Sehubungan akan di laksanakan acara pelantikan dan pengukuhan Ketua KAN yang baru pengganti ketua KAN yang telah di berhentikan Irdam Ilyas Dt bijo Sari di rajo, terkait Pelaksanaan pengukuhan yang akan di gelar acara perhelatan besar besaran pada hari Senen tanggal (13/3/2023) yang telah mengundang berbagai pihak, seperti instansi pemerintahan para tokoh adat se Alahan Panjang dan tokoh adat yang ada di 2 Kecamatan Lembah Gumanti dan Hiliran Gumanti dan juga yang lain lain nya.
Berdasarkan imformasi yang di peroleh dan di himpun oleh awak media ini dan juga isu yang beredar medsos lagi viral di Sumatra Barat terkait adat istiadat yang tak lazim di lakukan dalam aturan adat di Minang Kabau yang belum terjadi dan terjadi sekarang di Nagari Alahan Panjang yaitu bak petuah orang minang salah tampek latak sumbang sasek danga artinya tidak meletakan sesuatu pada tempatnya.
Kasus pemberhentian Ketua KAN Irdam Ilyas Dt Bijo sari di rajo yang tak seharusnya wali nagari untuk mengambil kebijakan dan apalagi keputusan yang di duga melanggar aturan adat yang ada di nagari alahan panjang.yang mana di ketahui di ranah minang dimana pun di sumatra barat ini ketua KAN ini hanya dapat di berhentikan dan di angkat oleh anggota KAN dan masarakat,apa bila telah meninggal dan masa jabatan nya juga telah habis, bukan wali nagari yang dapat memberhentikannya wali nagari hanya saling berkoordinasi dan bersnergi dengan lembaga adat KAN ini
Ketua kerapatan adat ini di pilih dan di angkat oleh tokoh adat dan di pilih oleh lembaga adat itu sendiri KAN tsb,artinya untuk lembaga ini tidak dapat di interpensi oleh wali nagari atau pemerintahan.
Menurut keterangan saat di konfirmasi oleh awak media ini Syamsuardi Datuak Rajo intan dan Agustin Datuak ampang basa beserta ninik mamak yang lainnya di mana tempat beliau berkumpul mengadakan musawarah rapat khusus yang di hadiri angota KAN semuanya dan juga mengundang dua orang wartawan bersama ninik mamak yang merupakan anggota KAN nagari alahan panjang yang menilai kebijakan dan keputusan wali nagari sangat mencidrai dan melanggar aturan adat banyak kejanggalan dan tidak menyetujui untuk pelantikan dan pengukuhan KAN ini karna banyak dugaan ada kejanggalan,sebelum ninik mamak anggota KAN ini bukan tidak menginginkan pemekaran magari atau penolakan,tetapi menunda dulu karna ada polemik yang akan di selesaikan dulu permasalahan nya. beliau juga merupakan sesepuh dan niniak mamak penghulu pucuk yang mana juga pengurus lembaga kerapatan adat nagari alahan panjang,beliau sangat menyayangkan tindak tanduk kebijakan dan keputusan wali nagari yang telah berpolemik di nagari alahan panjang hingga menjadi kontroversial yang di kwatirkan meninbulkan terpecah belah nya anak kemenakan dan semacam gesekan hinga memicu benturan antara dua kubu nantinya.
Agustin Datuak ampang basa juga menuturkan jikalau pengukuhan pelantikan yang baru ini juga terjadi dan tetap berlansung nantinya sangat di kwatitkan ada kekacauan di dalam adat dan aturan adat dalam nagari ini hingga menimbulkan keresahan di nagari alahan panjang,Agustin datuak ampang basa ia menjelaskan kepada awak media ini ia telah menyurati berbagai pihak instansi pemerintahan mulai dari pelaporan kepolisian tentang pencemaran nama baik yang katanya juga tidak ada tindak lanjutnya oleh kepolisian entah ada apa yang trrjdi dengan laporan ini. hanya sekedar masuk pelaporan saja kemudian juga menyurati lembaga adat LKAM kabupaten hingga propinsi,dan juga instansi pemerintah camatdi alahan panjang, terkait pemberhentian ketua KAN Irdam ilyas Datuak bijo sari di rajo yang tidak melalui prosedur yang di di duga melanggar aturan adat kemudian juga di tambah dengan surat tidak setuju pelantikan dan pengukuhan ketua kan yang baru sebelum ada penyelesaiannya secara prosedur mekaniame aturan lembaga adat yang berlaku di kerapatan adat nagari ( KAN) dengan begitu banyak jalan yang di tempuh dan cara yang dilakukan untuk dapat menunda untuk mencari solusi ,untuk persaratan administtrasi sudah di lengkapi semuanya.
Namun sangat miris sekali kenapa pelantikan dan pegukuhan tetap akan di laksanakan pada tanggal 13/3/2023 nanti,seharusnya pihak terkait tidak memberikan izin untuk pelaksanaan pengukuhan pelantikan ketua KAN yang baru ini menunda sebelum ada solusi dan jalan penyelesaiannya ,supaya nantinya kenyamanan berbirokrasi di dalam pemerintahan nagari di ke nagarian alahan panjang dan tidak terjadi pecah belah sesama warga dalam berkehidupan bwrmasarakat .
Namun semua persoalan kontraversial masalah kerapatan adat nagari alahan panjang ninik mamak pengurus KAN aejumlah sepuluh orang ini yang tidak menerima dengan cara cara tidak sesuai meka nisme tatanan adat atau hukum adat yang berlaku,berharap kepada instansi pemerintah yang terkait dan APH yang sudah disurati dan melaporkan kepada pihak keamanan agar dapat menunda terlebih dahulu. Supaya jangan ada timbul semacam perpecahan dalam kehidupan bermasarakat.(Def/Red)