Bengkulu | mediasinarpagigroub.com – Ada dua Perda selain akan memiliki Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan (kearsipan) juga akan memiliki Peraturan Daerah Tentang Penyelenggara (Perpustakaan)di tahun 2023 ini.
Sesuai arahan pak Gubernur kita, agar memaksimalkan tujuan dari sebuah visi di OPD, salah satunya kita harus menetapkan regulasi nya, ” kata Meri Sasdi,
Meri Sasdi M.Pd Kepala Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, mengatakan hal ini tentu menjadi hal yang dinanti, mengingat pentingnya suatu peraturan daerah (Perda) dalam upaya percepatan pembangunan daerah.
Apalagi, untuk undang-undang keperpustakaan ini sudah ada sejak 2007. Yang termuat dalam undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah, bahwa kebijakan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi bahan pustaka berupa karya tulis , karya cetak dan / atau karya rekam sangat strategis dalam menumbuh kembangkan budaya gemar membaca pada kalangan masyarakat Provinsi Bengkulu. Sehingga nanti literasi dan minat baca kita, berimbas kepada ipm dan kesejahteraan masyarakat, “jelas Meri sasdi Rabu 15 Maret 2023
Didalam Kita sudah punya undang-Undang ke perpustakaan, uu nomor 43 tahun 2007. Tapi tidak cukup dengan itu, kita harus punya perda juga, ini ada uji publik yang nanti dijadikan Perda. Di samping nanti pergub juga mengiringi. Untuk memaksimalkan fungsi-fungsi perpustakaan ini dan sekaligus dalam rangka meningkatkan kualitas sumber sebagai wahana daya manusia Provinsi Bengkulu, peranan perpustakaan belajar sepanjang hayat guna mengembangkan potensi sumberdaya manusia yang berkualitas, beriman dan bertakwa. Dan untuk kesatuan gerak dengan penyelenggaraan pendidikan
Di tempat lain Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring mendukung dengan akan terealisasinya perda perpustakaan ini.
Apalagi, saat ini pembahasan perda ini sudah masuk tahap penyusunan, dan bersama perda kearsipan, dua raperda ini sudah masuk program perundang-undangan daerah.
“Uji publik ini membangun partisipasi publik untuk syarat perda ini. Kami DPRD menargetkan, karena sudah masuk Bapemperda tahun 2023,maka tahun 2023 tuntas karena saya tidak mau lagi menyisahkan PR diperiode DPRD sekarang, dalam konteks keberpihakan nya untuk kemajuan Bengkulu, ” kata Usin.(Ferry)