Kabupaten Solok | mediasinarpagigroup.com – Warga Tanjung Alai resah lahan miliknya di duga diserobot oleh perusahaan tambang Galian C yaitu PT Batu Lubuk Raya
Penyerobotan lahan milik warga ini diketahui awal mulanya oleh salah seorang warga yang hendak pergi keladang nya , ia sangat terkejut sudah ada saja mesin alat berat eskapator yang di gunakan untuk mengali lahan nya dan memporak porandakan hingga tidak berbentuk peladangan lagi dan hancur berantakan dengan tujuan untuk mengambil batu berlanjut akan menjadi tambang batu galian c dan kemungkinan mengambil batunya terus menerus untuk jangka panjang.
Kegiatan pengalian batu berlansung belum lama ini baru berlansung di perkirakan lebih kurang 20 hari , masih belum lama boleh dikatakan baru dimulai aktivitas penyerobotan lahan perkebunan milik warga.
Melihat kondisi lahan ladang nya telah memiliki sertifikat yang syah terdaftar no register sertpikatnya ( SHM) sudah ada saja mesin alat berat yang beroperasi di lahan milik warga yang di duga di sorobot oleh pihak perusahaan tambang batu galian c ini,kemudian tak lama warga ini pulang kerumah nya.
Wali Nagari Tanjung Alai Kecamatan x Koto Singkarak, mengatakan, kronologis dugaan penyerobotan lahan tersebut, begitu dapat laporan dari warganya terkait lahan perkebunan milik warga lalu pergi kelokasi yang di maksud, benar atau tidak lahannya di sorobot lalu ia pergi bersama perangkat nagari nya semua beserta tokoh masarakat ketua KAN nya dan warga masarakat yang bersangkutan lahan nya di sorobot.
Melihat ke lokasi lansung setelah di survei memang ternyata benar adanya terjadi penyorobotan yang dilakukan oleh pihak PT dengan melakukan aktivitas kegiatan tambang batu yang mengunakan alat berat eskapator untuk pengalian batu, Yurdam selaku wali nagar menyuruh berhenti dulu alat bekerja dan agar tidak melanjutkan aktivitas tambang dan melarang batu yang sudah tertumpuk banyak ini tidak boleh di muat dan dibawa dulu perintah wali pada saat pertama kali mendatangi lokasi saat itu belum ada pihak dari Polresta Solok di hari pertama.
Yurdam menambahkan, akan menulusuri persoalan penyerobotan lahan ini dan terus menperjuangkan hak hak masyarakatnya atas dasar SHM yang di miliki warga, supaya jangan terjadi hal lain yang tak di inginkan.
Wali Nagari menempuh jalur melalui prosedur di awali dulu memberitahukan dari tingkat bawah yaitu ke Polsek ,kebetulan Kapolsek Kecamatan x Koto Singkarak Dinagari Tanjung Alai ada kegiatan dalam rangka Jum,at curhat ,pada pertemuan jum,at curhat itu Yurdam memyampaikan kepada Kapolsek AKP Darmansyah dan menyaran kan persoalan ini di bawa saja ke Kapolresta Kota Solok itu ungkapnya.
Selanjutnya, Yurdam melanjutkan ke Polres dan berlansunglah pertemuan wali nagari dengan Kasat Reskrim EPIWANSRI, SH”. Polresta Solok menyampaikan hal yang terjadi di lahan milik warga terkait penyerobotan oleh pihak PT sudah di jelaskan kronologisnya dari awal sampai akhir oleh YURDAM dan mengakhiri pertemuan, EVI WANSRI, SH menjawab jikalau memang ada sertifikatnya silah kan di perlihatkan siapa saja dan atas nama siapa saja saja simplel jawab nya dan wali nagari berharap kepada pihak APH Polresta Solok untuk dapat melihat kelokasi lahan yang dimaksud, benar atau tidak nya terjadi penyerobotan lahan dan di tindak lanjuti supaya jangan terjadi hal hal yang tak di inginkan unkap nya Wali Nagar.
Berlanjut untuk yang kedua kali nya wali nagari kelokasi lahan yang dimaksud dan berjanji akan di tinjau oleh Kapolresta diwakili oleh Kasat Reskrim akhirnya berlansung lah pertemuan ini dan yang hadir pada saat itu wali nagari beserta sekretaris dan perangkatnya semuanya beserta ketua KAN dan tokoh masarakat ninik mamak tokoh pemuda dan warga yang bersangkutan lahan perkebunan nya di serobot itu, pada kesempatan pertemuan yang kedua itu juga hadir pihak warga dari Aripan beserta tokoh masarakatnya yang katanya juga me miliki sertifikat yang syah dari BPN di atas areal tanah yang sedang di permasalahkan, alhasilnya untuk jalan terbaik nya marilah sama sama perlihatkan sertfikat nya mana yang lebih akurat dan outentik ke absyahannya,kita selesaikan menurut prosedur kita adakan duduk bersama antara kedua belah pihak untuk peyelesaianya dan kita undang pihak BPN ke lokasi areal yang di permasalahkan ini untuk melakukan mencari titik koodinatnya supaya jelas mana saja yang termasuk yang sudah memiliki sertfikat yang syah dan untuk aktfitas tambang buat sementara di hentikan dulu ujar wali nagari tanjung alai saat itu YURDAM mengatakan jawab Kasat saat itu mesin biarlah bekerja dan batu yang sudah digali biarlah ditumpuk dulu dan batu belum dapat di angkut keluar dari lokasi, itu kata kasat saat itu, karna pihak tambang sudah mengantongi izin tambang ungkapnya.,
Berikutnya untuk yang ketiga kalinya wali nagari tanjung alai YURDAM beserta perangkatnya dan tokoh masarakat nya dan yang bersangkutan yang memiliki SHM juga hadir untuk menyaksikan mecari titik koordinat nya bersama petugas BPN.
Pada saat dilaksanakan pencarian titik koordinat pihak dari BPN hadir datang kelokasi tambang karena atas permintaan wali nagari.
Kemudian pihak dari Polresta di wakili oleh Kasat Reskrim saat itu datang terlambat setelah usai mencari titik koordinat petugas dari BPN yang datang secara resmi melalui SOP memiliki surat tugas dari kantornya ia lansung pulang kekantornya dan EVI WANSRI,SH menanyakan kepada YURDAM kenapa tidak ditunggu saya dulu pak, sebelum nya saya sudah beri tahukan kepada bapak bahwasanya ada pencarian titik koordinat ungkap wali nagari,kepada Kasat,kami hanya mencari titik koordinat bukan pengukuran lokasi,dan kasat juga menanyakan surat tugas apakah dia petugas dari pihak BPN itu ada surat tugas nya ada pak itu jawaban dari wali nagari saat itu.
Meskipun sudah berulang kali proses peninjauan lokasi yang tujuan nya untuk solusinya dan tidak tampak titik terangnya dan selalu ada perbedaan pendapat dan jalan terbaiknya jikalau ada kedua belah pihak merasa memiliki SHM mari sama – sama di perlihatkan dan di cari penyelesaiannya dan jikalau tidak bisa di selesaikan secara keluarga silahkan dilanjutkan keranah hukum.
Dengan tidak sesuai nya dengan harapan pihak dari warga yang bersangkutan lahanya di serobot supaya dihentikan dulu sebelum ada titik terang penyelesaian nya ,aktivcitas tambang ini untuk mengangkut batu yang digali di bawa di angkut keluar namun tetap saja batu di angkut keluar dari lokasi secara kucing kucingan.
Atas kejadian penyerobotan lahan warga di perkirakan lebih kurang 6 Ha terdiri 8 sertifikat yang syah dari BPN.
Akhirnya berlanjut lah untuk yang keempat kalinya warga yang bersangkutan tanahnya di serobot itu bersama tokoh masyarakatnya dan wali nagari ketua KAN nya dan keluarga kaum yang bersangkutan lansung yang dari rantau pulang karena mendapat kabar dari kampung tanah wilayat lahan perkebunannya di serobot oleh pihak lain, dan datang beramai ramai kelokasi pada tangal (11/3/2023) untuk menghentikan nya dan tidak boleh di lanjutkan untuk bekerja,mesin alat berat nya harap di keluarkan dari lokasi segera,batu tidak boleh di angkut keluar aktivitas tambang di hentikan dulu itu kata tokohnya sebelum ada titik terang penyelesaiannya begitu tuturnya, silah kan lapor pada bos anda dan mengadu kemana pun biar jelas siapa pemilik yang sebenarnya sebaiknya dilanjutkan saja ke proses nya ke ranah hukum tuturnya tokoh dari rantau itu.
Lanjut berakhir lah kedatangan untuk yang keempat kalinya wali nagari KAN beserta tokoh masarakat nya yang dari rantau dan yang bersangkutan lahannya yang di serobot dan tokoh pemudanya kembali pulang setelah usai memerintah kan menghentikan aktifitas tambang dan rencananya akan melaporkan permasalahan penyerobotan lahan ini ke Polres Kota Solok terlebih dahulu dan akan melanjutkan ke Polda Sumbar dan akan menelusuri lebib lanjut siapa – siapa saja yang terlibat di dalam permasalahan ini dan meminta APH menindak tegas kalau ada pihak oknum yang terkontaminasi atau mafia tanah yang bermain di dalam persoalan penyerobotan lahan perkebunan milik warga ini berharap untuk dapat diberikan tindakan tegas dan di proses dengan hukum yang berlaku.(Def)