Kabupaten Solok | mediasinarpagigroup.com – Rabu (15/3) beredar vidio viral di medsos lagi heboh di Kenagarian Alahan Panjang terkait pemberhentian KAN oleh pemerintahan Nagari Alahan Panjang Nagari Kecamatan x Lembah Gumanti Kabupaten Solok
Terkait heboh dan viralnya pemberhentian Ketua KAN Nagari Alahan Panjang DT Bijo Sari di Rajo.Kecamatan Lembah Gumanti sangat menimbulkan polemik dan menimbulkan sorotan publik dari berbagai pihak, sehingga menjadi kontroversial yang membuat tatanan dan aturan adat Nagari Alahan Panjang akan terancam tidak ada fungsi lagi di kwatirkan akan menimbulkan kekacauan dalam aturan adat di alam Minang Kabau dan akan menjadi preseden buruk untuk kedepan nya aturan adat akan kacau salah tampek latak sumbang sasek danga artinya meletakan sesuatu pada tempatnya yang tak lazim dilakukan atau tak biasa dilakukan di daerah Minang Kabau.
Pemberhentian Ketua KAN Nagari Alahan Panjang yang tidak sesuai prosedur di duga banyak kejanggalan dan penuh rekayasa ini menuai banyak sorotan dari berbagai pihak dari lapisan masarakat Alahan Panjang.
Masarakat juga bingung dan bertanya apakah semua urusan KAN bisa di bawah pengaturan pemerintahan Wali Nagari atau diatur oleh pemerintahan Nagari kok bisa Wali Nagari atau mencampuri urusan KAN itu sendiri sehingga dapat terjadi memberhentikan Ketua KAN Datuk Bijo Sari di Rajo yang di duga penuh rekayasa ini seperti nya KAN sudah tidak berfungsi lagi,yang seharusnya maju mundur KAN itu adalah badan KAN itu sendiri dan tidak bisa di intervensi oleh pemerintahan Nagari, mengangkat dan memilih Ketua KAN itu adalah KAN itu sendiri ,pemerintahan Nagari hanya berkoordinasi dan mitra kerja bersama sama menbangun Nagari dengan KAN dalam Nagari..
KAN adalah lembaga perwakilan permusyarawatan dan mufakat adat tertinggi yang telah ada dan di warisi secara turun temurun sepanjang adat di tengah tegah masarakat nagari di Sumatera Barat KAN brtugas sebagai penjaga dan pelestari adat dan budaya Minang Kabau
Kejadian pemberhentian KAN yang di duga penuh kejanggalan dan rekayasa ini baru pertama kali di Sumatera Barat yang tak pernah di lakukan sekarang terjadi di Nagari Alahan Panjang.
Mengetahui hal yang memiriskan terjadi risau cemas tidak sesuai dengan ekpetasi ini di kwatirkan akan memimbulkan kekacauan dalam adat Minang Kabau dan akan menjadi preseden buruk nanti nya oleh Nagari lain di Kabupaten Solok, kedepan nantinya bila kontroversial ini di biarkan yang akan mengancam tatanan aturan adat yang ada di alam Minang Kabau sebagai mana yang kita ketahui adat di Minang Kabau yang kental yang berdasarkan mufakat dan adat basandi sarak basandi kitabullah (ABS-SBK)
Lanjut sebagai mana kita ketahui di Minang Kabau petuah dan petitih nya yang dapat kita magnai disni jalan dialiah dek urang lalu cupak lah diasak urang mangaleh artinya aturan adat Minang ini sudah di campuri oleh pihak yang ada kepentingan ingin mengubah aturan adat yang ada,yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau tradisi yang sudah ada dari dahulunya pedoman hidup orang Minang yang mempunyai kepentigan demi tercapainya tujuanya ia tidak mempedulikan aturan adat yang ada tutur nya Irdam Datuak Bijo Sari di Rajo.
Dengan tidak mempedulikan aturan di dalam lembaga adat yaitu KAN tata tertib nya sesuai tupoksi KAN, bahwa KAN itu adalah lembaga adat permusarawatan dan mufakat di daerah Minang ini, hal ini sangat berdampak buruk terhadap hukum positif hukum pemerintahan tidak akan berjalan seimbang dan normal dengan keseharian hidup orang Minang di ranah Minang Kabau ini, dan hukum adat ,aturan adat ini sudah lahir terlebih dahulu nya di pegang teguh sejak turun temurun di dalam kehidupan masarakat di ranah Minang Kabau sudah aturan baku yang tidak bisa di ubah dan di paksakan dengan aturan pemerintahan.
Pemerintahan hanya bisa dapat melakukan bersinergi saling mengisi dan membantu menjalankan roda pemerintahan, jikalau semuanya urusan adat sudah di kangkangi oleh pemerintahan ,ruang gerak KAN dalam pemerintahan sudah di tunggangi atau di kendalikan oleh pemeritahan Nagari, lebih baik tidak usah ada lembaga KAN di Nagari – nagari,lebih baik diserahah kan saja semua urusan adat aturan adat ini di urus semua oleh pemerintahan percuma ada KAN kalau tidak ada fungsinya lebih baik di bubarkan saja.
Dengan aturan adat yang sudah di otak atik dan campur tangan oleh pemerintahan ini dapat mengakibat dan berdampak buruk terhadap generasi penerus Minang ini dan bergeser nya nilai – nilai luhur dan magna kearifan lokal sehingg tatatanan adat Minang menjadi kacau dan dapat lah di katakan nanti nya kehidupan di Minang ini tidak beraturan atau tidak beradat lagi tidak ada lagi atturan adat yang harus di patuhi sehingga adat dan budaya Minang ini akan teraancam habis dan hancur sendirinya karena kita lihat di sini yang merobah dan meruntuhkan adat Minang itu sendiri adalah orang Minang itu sendiri,tak mungkin datang dari suku – suku lain untuk menghancurkan adat di Minang ini.
Melihat kondisi aturan adat lembaga adat KAN di Kabupaten Solok dan tatanan adat di Kabupaten Solok yang di kwatirkan terancam tidak berfungsi lagi sudah bisa di atur oleh pemerintahan Nagari,dan tidak ada lagi ke wewenang KAN menentukan sikap dan kinerjanya kebijakannya sesuai tupoksi KAN sudah tidak berarti lagi untuk apa KAN di dirikan lagi serahkan saja semua urusan pada pemerintah apakah sanggup pemerintah itu mengurus harta pusaka anak kemenakan di ranah Minang ini jadi di sini dinilai tindakan seperti ini hanya akan melahirkan kekacauan ,adu domba dan konplik antar suku di Minang Kabau.
Sebagai mana kita ketahui terkait suku suku mana pun di seluruh Propinsi di NKRI ini yang negara kita lahir dari berbagai suku dan kebudayaan yan beraneka ragam banyak nya dan aturan adat yang berlaku di masing masing sesuai dengan aturan daerah nya,aturan adat itu tetap lahir terlebih dahulu dari pada aturan pemerintahan jadi intinya pemerintahan itu tidak bisa menginterpensi aturan adat yang berlaku di manapun daerah di NKRI ini.
Lanjut terkait dengan Eksistensi LKAM di Sumatra Barat ini baik di tingkat kecamatan sampai dengan Propinsi,tentang hal yang langka terjadi seperti di alami di kengarian Alahan Panjang terkait pemberhentian KAN yang dinilai tidak melalui prosedur aturan adat yang berlaku di KAN itu sendiri,hal seperti ini di biarkan begitu saja tidak di tanggapi atau di tindak lanjuti oleh LKAM lebih baik LKAAM tidak usah didirikan dan lebih baik bubarkan saja,dan di kwatirkan adat dan istiadat aturan aturan adat yang selama ini di banggakan oleh masarakat Minang akan goyah berangsur runtuh bahkan terancam punah alias tidak beradat lagi, oto matis adat budaya Minang sudah di pastikan akan hilang dan tak ada lagi aturan adat di Minang Kabau nanti ya.
Maka dari ini semua keluhan dan permasalahan KAN yang ada di kenagarian Alahan Panjang tidak bisa dikatakan masalah spele dan perlu di ketahui memang Lembaga Kerapatan Adat Alam Minang (LKAAM) tempat nya untuk memyelesaikan permasalahan adat apa bila tidak bisa di selesaikan di KAN yang ada di nagari ,sekarang lah saatnya LKAM turun gunung menperlihatkan langkah hukum adat, aturan adat yang sebenarnya yang tak bisa di robah di ganggu gugat dan memastikan adanya hukum adat ada, dan apakah ada hukum adat tenpat penyelesaian masalah adat di minang ini ada petuah minang sebagai pedoman,sasek di ujuang jalan baliak kapangka jalan, dak ado karuah indak kajaniah dan dak ado kusuik indak kasalasai begitulah petuah orang minang untuk di jadikan pedoman hidup orang minang,jadi kesimpulan nya untuk LKAAM yang ada di tingkat kecamatan sampai ke tingkat propinsi mengharuskan menyelesaikan sebuah PR ini untuk membuktikan adanya hukum adat di minang kabau ini , jadi kemana lagi permasalahan adat tempat mengadu kalau bukan LKAAM tenpat tertinggi lembaga adat untuk pemecahan penyelesaiaian permasalahan adat di Minang Kabau ini.
Atas permasalahan pemberhentian KAN Nagari Alahan Panjang IRDAM ILYAS Datuak Bijo Sari di Rajo sedang duduk bersama berada ruang rapatnya berkumpul bersama anggota KAN Nagari Alahan Panjang, ia menerangkan pada awak media ini ia sudah menyurati LKAAM SUM-BAR dan ia menunggu dan berharap kepada LKAAM menindak lanjuti permasalahan ini dan mendapat jawaban kepastian hukum adat ini apakah ada dan juga berharap kepada LKAqAM untuk dapat membentuk tim monev ke daerah yaitu monitoring evaluasi lansung ke Kabupaten – kabuten dan Kecamatan meninjau lansung permasalahan adat yang ada di SUMBAR ini
Mengenai permasalahan yang dialami oleh Nagari Alahan Panjang ini juga di alami beberapa buah nagari di Kabupaten Solok ,memang banyak permasalahan yang sama dengan Nagari Alahan Panjang dan masalah yang lain yang sedang mengancam peradaban adat dan akan merobah aturan aturan adat yang telah ada dari dahulu nya turun temurun nya, yang butuh keseriusan untuk diselesaikan demi progres adat ini untuk generasi penerus di minang kabau,jadi kesimpulannya sekaranglah saatnya LKAM Sumbar dapat menyelesaikan dan membuktikan hukum adat ini ada dan adanya kepastian hukum adat ini jikalau tidak ada kepastian hukum adat, lebih baik di bubarkan saja lembaga adat yang ada dari tingkat Kecamatan sampai ke Provinsi, artinya untuk solusinya hukum adat dan penyelesaiannya kemana lagi jalan yang harus ditempuh tempat mengadu terkait masalah adat akan di selesaikan permasalahannya,jadi di sini masarakat Alahan Panjang berharap kepada LKAAM dapat menuntaskan PR ini demi kemajuan adat budaya Minang melestarikan adat budaya supaya dapat lebih berjaya kedepannya terjaga dan utuh tidak bisa di ganggu gugat.(Def)