Bogor | mediasinarpagigroup.com – APBDes terbentuk dari hasil Musdes (Musyawarah Desa) namun sangat disayangkan BPD Desa Ciburuy, Ciadeg dan Pasir Jaya mereka tidak menerima APBDes tahun 2022, sehingga menjadi keluhannya dan merasa ada kejanggalan terhadap keputusan Kades lakukan terhadap BPD nya masing masing.
Tugas BPD sudah jelas diantranya mamastikan kinerja kepala desa untuk setiap rancangan Perdes beserta lampiran RKPDes dan APBDes disampaikan kepada BPD untuk dipelajari dan bahan pembahasan dalam musyawarah BPD sesuai target waktu yang ditentukan, apabila BPD Desa tidak dilibatkan dalam rancangan APBDes maka hal ini diduga ada penyimpangan anggaran.
Namun lagi – lagi ketidak seimabangan yang terjadi ditahun 2022 ini yang mana BPD justru tidak menerima APBDes, sebagai Ketua BPD saat dikonfirmasi memang benar adanya APBDes tersebut tidak diterima, Saya sebagai Ketua BPD Desa Ciburuy tidak menerima APBDes tapi saya melihat laporan tahun 2022 sudah selesai dan saya lihat di papan mading diruangan Kasi Pemerintahan sudah selesai sedangkan saya tidak merasa tanda tangan,lalu saya telepon Sekdes katanya yang tanda tangan LPJ Desa BPD yang lama, jelasnya, Rabu 22/03/2023
BPD yang lama sudah mengundurkan diri baik dari Ketua maupun keanggotanya khusus Desa Ciburuy, hal ini menjadi pertanyaan awak media sehingga konfirmasi kepada KASIPEM Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor, saya tidak tahu kalau BPD tidak menerima APBDes, coba nanti akan saya pertanyakan langsung kebenaranya, ucap Kasipem Dewa.
Anehnya dari laporan tersebut tentunya terlihat siapa yang menandatangani Laporan tersebut selain Kades hal ini dapat diduga memanipulasi data yang dapat terjerat kepada Pasal 93 “ Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.(Eva)