Kabupaten Serang | mediasinarpagigroup.com – Marak nya oknum pemain Solar ilegal di Kabupaten Serang Provinsi Banten dengan modus mengalibikan kartu kuning cuma hanya modus untuk mengelabuhi pihak pertamina.
Modusnya pembelian BBM sejenis solar Bersubsidi kini aman dan terkendali tidak adak nya pengecekan kartu kuning dengan teliti dan jelas.
Juma’at tanggal 24 Maret 2023 telah di temukan adanya penyelundupan BBM sejenis solar bersubsidi, saat media menghampiri dan konfirmasi salah satu bos sebut saja Nani selaku bos dari pengepul BBM bersubsidi, dengan terang – terangan mengambil BBM bersubsidi, sampai penuh mobil Cery Pik up bersama dengan anak buahnya, kisaran muatan mencapai 2000 liter BBM Solar bersubsidi .
Nani yang beralamat di Kp Jongjing Kecamatan Tirtayasa selaku bos pengepul kepada media ungkapnya ” saya cuman anak buah pak ini pun barang lagi sulit kita dari POM aja di awasi secara pengambilannya maksimal 3 ( tiga ) zerigen, itu pun terus terusan tiga zerigen sampai penuh mobil ini dengan muatan mencapai 2000 liter ungkapnya.
Sesuai dengan aturan yang beralu kepada pihak Migas hilir dan aparat dari pihak kepolisian harus bertindak tegas adanya penyalah gunaan dan penyelundupan BBM Bersubsidi.
Perturan pemerintah tentang Miyak dan gas bumi “ barang siap yang menyalahi aturan BBM minyak gas bumi maka dapat di jerat pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai prubahan atas pasal 55 uu No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi jo Pasal 55 ayat ( 1 ) KUHP yaitu melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan angkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas atau elpiji yang di subsidi pemerintah , dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 milyar.(Muandi)