Tuban | mediasinarpagigroup.com – Belum lekang dari ingatan, berita terkait Tambang Limestone di wilayah Kecamatan Rengel, namun kini mencuat kembali dengan tambang lain di wilayah Kecamatan Bancar, yang juga masih wilayah Kabupaten Tuban.
Diketahui, eksplorasi alam diduga ilegal dan besar-besaran itu terus berlangsung. Bahkan boleh dibilang secara terstruktur, masif dan terorganisir. Hal itu lantaran telah berlangsung sejak lama dan aman-aman saja dalam aksinya merusak ekosistem alam, dan seakan tak terendus hukum.
Selain itu, kondisi yang patut dipertimbangkan lainnya adalah dampak aktivitas tambang dan pencucian pasir yang ada, hingga berpotensi membahayakan bagi pengguna jalan. Bagaimana tidak? Tumpahan material tambang yang berceceran dan basah akibat tumpahan air pencucian pasir dari truk membuat jalanan menjadi licin.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang telah didapatkan oleh awak media ini, dikabarkan bahwa tambang di Desa Sembungin, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban tersebut, adalah milik pria berinisial AS asal Surabaya. Tak hanya itu, AS diketahui juga memiliki puluhan titik tambang di wilayah Kecamatan Jatirogo serta Kecamatan Tambakboyo.
Hingga berita ini ditayangkan, Tim Media belum berhasil menghubungi pemilik tambang dimaksud, guna menggali keterangan terkait aktivitas yang selama ini berlangsung. Karena diduga dan bisa jadi ada oknum-oknum tertentu yang bermain di dalamnya.
Yohanes Barus,SH.,MH selaku Advokat muda yang tinggal di Jakarta mengatakan, Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara Pasca Berlakunya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Usaha pertambangan sendiri dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat yang mana perizinan berusaha tersebut dilaksanakan melalui pemberian nomor induk berusaha, sertifikat standar dan juga izin.
Mengenai izin usaha pertambangan terdiri atas dua tahap kegiatan yakni, eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Serta operasi produksi yang meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan, Pemurnian, Pengembangan atau Pemanfaatan, serta Pengangkutan dan Penjualan.
Dalam pengelolaan usaha pertambangan izin usaha pertambangan sendiri diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, dan Perusahaan Perorangan. (2) Dampak Pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara pasca berlakunya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja meliputi dampak terhadap lingkungan hidup dimana Kehadiran undang-undang minerba tersebut memberikan ruang gerak dalam rangka pemanfaatan kekayaan mineral, namun dalam tahapan kegiatan pertambangannya hanya sedikit menyinggung unsur perlindungan lingkungan.
Kemudian dampak sosial adanya perubahan Pasal 162 berpotensi dapat mengkriminalisasi masyarakat yang dianggap merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang mengantongi izin, bagi yang tidak mengantongi izin sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum menutup dan atau mempidanakan pihak – pihak pengusaha tersebut, tegas Yohanes.(Cp/Tim)