Ciamis | mediasinarpagigroup.com – Dipandang dari konteks umum,perjanjian adalah kesepakatan para pihak tentang sesuatu hal yang melahirkan perikatan/hubungan hukum,yang menimbulkan hak dan kewajiban,dan apabila tidak dijalankan sebagaimana mestinya sesuai yang diperjanjikan,tentunya harus ada sanksi,dalam pasal 1338 ayatI KUHPerdata berbunyi, “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang yangmembuatnya”
Konstalasi tersebut terjadi antara pihak aparatur di Desa Bangunharja dengan pihak PT BRAHMAKERTA ADIWIRIA (PT.BA) sebagai pemenang tender proyek APBN yang Unkomitmen terhadap kesepakatan yang telah dibuat hal tersebutdi ungkapkan oleh Kepala Desa Bangun Harja Kec.Cisaga, Kab.Ciamis Carikin,S.Ag,M.Pd, “Kami sangat kecewa dengan perjanjian yang pernah disepakati, itu terjadi di bulan Februari tahun 2022 antara kami dari pihak desa Bangunharja dengan PT BA sebagai pemenang tender pembangunan rehabilitasi jaringan irigasi D.I Bantarheulang,dengan nilai kontrak Rp 47.400.000.000.- program proyek APBN dan sebagai pengguna anggaran Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy,Dirjan SDA leading sektor Kementrian PU PR, pihak PT berjanji akan memperbaiki jalan yang digunakan untuk akses mobilisasi kendaraan pengangkut material untuk kepentingan proyek,yang di tuangkan dalam surat kesepakatan,akan tetapi sampai pada saat ini pertanggal 26 Maret 2023 kenyataannya tidak ada realisasinya,terutama untuk ruas jalan yang berada di dusun Sukaharja yang paling terkena dampak dan kondisinya sekarang rusak parah.
Bahwa didalam kesepakatan tersebut terdiri dari kami dari pihak desa,pengawas dari BBWS ,kemudian dari pelaksana PT, ada beberapa poin dalam kesepakatan yang dibuat diatas materai tersebut ,poin paling utama bahwa pihak PT dan pengawas Balai berjanji akan memperbaiki jalan yang rusak akibat dilalui kendaran berat pengangkut material, ternyata setelah proyek selesai diakhir bulan Desember 2022 tidak ada juga perbaikan jalan tersebut,padahal masyakat sangat mengarapkan realisasi dari perjanjian yang telah disepakati tersebut, Kades.
Ditmabhakan Kades, oleh karena jalan yang di maksud sudah cukup parah keadaannya ,bebe rapa kali kami menanyakan kepada pihak PT tapi faktanya sampai sekarang tidak ada respon nya sama sekali, dan untuk selanjutnya karena keadaaan jalan di berapa titik keadaan semakin rusak dan membahayakan pamakai kendaraan terutama sepeda motor roda dua karena sampai beberapa kali ada yang jatuh,maka di tahun 2023 melalui APBDes pihak desa dengan dasar program Musrenbang akhirnya kami menganggarkan kurang lebih 109.000.000 di peruntukan rehabilitasi infrastuktur jalan yang rusak tersebut terutama untuk titik yang paling parah dan sekarang ini program sedang dilaksanakan “,pungkasnya
Sampai berita ini tayang pihak awak media belum dapat konfirmasi ke pihak BBWS Citanduy.(Dodi).