Bogor | mediasinarpagigroup.com – Diduga pemerintah Desa Tajurhalang, kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor tutup mata usai pernikahan salah satu warga nya yang masih memiliki suami.
Pasalnya pernikahan tersebut masih dalam ikatan suami istri yang sah dalam hukum pernikahan negara, namun sayangnya pernikahan tersebut diduga dimuluskan oleh pihak pemerintah desa Tajurhalang.
Sebelumnya, Dadang dan keluarganya akan melaporkan perbuatan istrinya ke kepolisian atas dugaan melakukan perzinahan karena menikah siri dengan pria lain.
Seperti diketahui Dadang dan Patimah ini sudah menikah selama 13 tahun. Pernikahan itu dikaruniai satu anak perempuan Anak pertama mereka berusia 8 tahun.
Sementara itu Dadang Mengatakan “Sempat pernah juga keluarga Patimah datang ke rumah sembari membawakan surat keterangan talak, namun tidak saya hiraukan.” Ucapnya
Namun, Patimah ini nekat menikah secara siri dengan bujang yang juga warga kampung Pabuaran Kota Bogor. Pria tersebut tinggal di Kampung Pabuaran Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Pernikahan siri Patimah dengan Pria tersebut baru terbongkar pada hari Selasa (23/2/2023) lalu.
Dikatakan Dadang memang betul dirinya bersama Patimah sudah tidak tinggal lagi satu atap bersamanya sekira beberapa bulan silam, Seiring berjalannya waktu, Dadang mendapatkan kabar bahwa istrinya telah menikah kembali dengan pria lain.
Sempat di tanyakan kepada Nurdin RT setempat” Saya akan coba komunikasi kan terlebih dahulu kepada keluarga Patimah terkait masalah ini.” Katanya
“Saya juga sempat denger ada pernikahan di wilayah saya, boro-boro datang, laporan juga tidak ada kang ke saya” Terangnya
“Sementara ini saya sudah berupaya untuk mediasi kedua belah pihak namun Kades, RT dan RW setempat seperti mengacuhkan perkawinan tersebut.” Tutupnya Sodara Dadang Yang tak mau di sebut namanya itu.(WD)