Pringsewu | mediasinarpagigroup.com – Tekab 308 Presisi Polsek Pagelaran Polres Pringsewu berhasil mengungkap lokasi yang dijadikan tempat prostitusi terselubung di bulan suci Ramadhan. Lokasi tersebut merupakan sebuah warung remang remang yang berjualan minuman keras jenis tuak yang berada di Pekon Bumiratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Lampung.
Saat dilakukan penggerebekan oleh pihak kepolisian, dilokasi warung remang remang tersebut petugas pun berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga pemilik tempat yang juga berperan sebagai mucikari atau germo.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh saat ditemui awak media membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial MS (62) atas dugaan terlibat kasus prostitusi. Menurut Kapolsek, MS warga Pekon Bumi Ayu Kecamatan Prinhsewu Kabupaten Pringsewu tersebut diamankan Polisi pada Rabu (29/3) sekira pukul 23.00 Wib.
“Ya pelaku bersinisil MS tersebut kami amankan saat berada di warung tuak miliknya yang berada di Pekon Bumiratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu,” ujar Iptu Hasbulah pada Jumat (31/3/2023) siang
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolsek, Petugas mendapatkan uang tunai Rp.200 ribu didalam saku baju pelaku. Uang tersebut merupakan hasil menyewakan kamar ke para penjaja sek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kapolsek, tempat tersebut sudah beroperasi sekitar 3 bulan. Modusnya pun tergolong unik, untuk menutupi bisnis esek-eseknya itu, pelaku juga menjadikan tempat usahanya tersebut sebagai tempat berjualan minuman keras jenis tuak atau lapo tuak.
“Selain berjualan tuak, pelaku juga menyediakan tempat dan wanita Pekerja Sek Komersial (PSK) untuk melayani pria hidung belang,” ungkapnya
Disampaikan Hasbulloh, dalam sekali transaksi pelaku mematok tarif bervariasi mulai dari Rp200 ribu. dan dari transkasi tersebut pelaku mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp.50 ribu.
“Jika pelanggan menggunakan kamar yang disediakan maka pelaku mendapatkan bagian Rp.50 ribu, sementara itu jika pelanggan hanya menggunakan jasa PSK saja maka pelaku mednapatkan bagian Rp.30 ribu,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polsek Pagelaran dan dijerat dengan pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul atau prostitusi, “pelaku terancam hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan.” Tandasnya (Merliyansyah)