Bangun Purba | mediasinarpagigroup.com – Kantor Kepala Desa adalah merupakan tempat pengaduan masyarakat dan juga sebagai tempat pelayanan keperluan surat-surat yang dibutuhkan masyarakat.
Dalam konteksnya Kantor Kepala Desa tempat pengurusan dari masyarakat pada saat jam kerja sampai batas jam kerja selesai yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
Lain halnya dengan salah satu Desa yang berada di wilayah Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang yaitu Desa Desa Marombun Ujung Jawi, Jumat (31/3) sekitar jam 10.00 Wib terlihat masih tertutup alias tidak ada pelayanan dan hal ini menurut beberap Warga setempat kerap tidak dibuka atau tidak ada nya pelayanan.
Ditambahkan Warga, perlu diketahui juga, bahwa Kondisi ini membuat masyarakat yang akan mengurus surat-surat atau pengaduan jelas tidak bisa mengurusnya, seakan-akan Perangkat Desanya makan gaji buta…! Akibatnya, banyak pelayanan kepada masyarakat yang sering terhambat dan terganggu.
Salah satu tokoh masyarakat melaporan yang tidak mau disebutkan identitasnya juga menyampaikan kepada media ini, bahwasannya memang benar, pada hari kerja kantor desa sering tutup, bagaimana pelayanan bisa maksimal kalau kantor desa selalu tutup. Kami sebagai masyarakat sangat menyayangkan sekali terhadap kinerja Pemdes ini,” ujarnya.
Ditegaskan oleh warga, sebaiknya Camat Bangun Purba harus menegor keras Kepala Desa Marombun Ujung Jawi, Warga berharap semua Kepala Desa khususnya di wilayah Kecamatan bangun Purba ini, selalu mengikuti aturan yang ada dan selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat hingga jam kerja selesai, tegasnya.
Sebagimana data dan informasi yang diteima media ini adapun Dana Desa di Desa Marombun Ujung Jawi tahun 2022 yaitu Pagu Anggaran Rp. 626.180.00, Rekening Kas Desa (RKD) Rp.465.708.000, untuk Covid -19 Rp. 160.472.000, untuk BLT Desa Rp.90.000.000, semua nggaran terserap 100 %, yang menjadi pertanyaan apakah Dana Desa tersebut benar – benar digunakan sesuai aturan yang ada ?, untuk itu media ini akan menyikapi hal tersebut.(Pester Saragih)