Jakarta | mediasinarpagigroup.com – Unit Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta ialah instansi yang mengelola perparkiran notabenenya upaya meningkatkan Pendapatan anggaran daerah (PAD) di Provinsi DKI Jakarta.
Namun kegiatan ini tidak semudah mengucapkan kata karena tidak lepas dari kepentingan Oknum yang hendak memperkaya diri sendiri baik dari tingkat Rukun Tetangga (RT),Rukun Warga (RW) maupun Organisasi masyarakat serta elemen lainnya.
Walaupun sudah dipayungi oleh Perda ,dan SK Gubernur maupun. peraturan Pemerintah dan bahkan tidak lepas dari insiden adanya berbenturan fisik dilapangan kepada juru Parkir(Jukir)
Kemudian ada juga pihak lainnya yakni pengawasan, atau kontrol sosial seperti media masa ,lembaga swadaya masyarakat dan lainnya.
Karena perparkiran merupakan lahan penghasil uang baik secara tercatat maupun terkesan tersirat.
Sehingga untuk menjalani aktivitas perparkiran ini agar lancar diduga kepala kantor Unit Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak tertutup kemungkinan mensiasati dengan merangkul elemen kontrol sosial dan sosial kontrol dengan kesan kemitraan .
Dari informasi yang dikutip narasumber bahwa Kantor unit pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta setiap bulannya mengeluarkan kocek yang diduga kuat teralokasi sekitaran jutaan rupiah dalam dalih mitra kerja atas restu kepala kantor .
Ironisnya dana tersebut disalurkan atau terserap untuk setiap bulannya, diduga kuat hingga berita ini ditayangkan praktek penyaluran dana tersebut masih dilaksanakan dan diberikan kepada oknum kemitraan kerja dari kantor tersebut
Dari nara sumber yang dapat dipercaya perwujudan kemitraan ini kesannya abu abu misalnya dengan para oknum dari setiap media masa ,pasalnya tidak ada timbal balik dalam penunjang kenerja yaitu berupa pemberitaan yang ditayangkan di media masa sebagai informasi untuk menyampaikan apa saja program kerja atau kesuksesan kantor unit pengelolaan Perparkiran.
Kesannya oknum tersebut datang kekantor Unit Pengelolaan Perparkiran DKI Jakarta hanya mengambil dana atau kocek yang selama ini diterima tersebut secara perorangan atau kelembagaan dana siluman.(Rita)