Kabupaten Bogor | mediasinarpagigroup.com – Kepala Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor Ade Endang Saripudin alias Gonon, bersikap arogan terhadap wartawan yang menjalankan tupoksinya ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu perihal keikutsertaan nya dipanggung kampanye Pilkades desa Kembangkuning.
Robert. H. dari mediamitrapolri.com yang juga sebagai Ketua Bidang Advokasi Organisasi Wartawan Perkumpulan Jurnalis Indonesia-Demokrasi(PJI-D) Kabupaten Bogor, mengatakan saat Gonon ditanya langsung menjawab emang kenapa?
Pada saat ingin bertanya akan kehadirannya, beliau langsung mengatakan memangnya kenapa? memang ada peraturannya bahwa kepala desa tidak dapat hadir dipemilihan kepala desa yang lain? saya sudah tahu itu dan sudah banyak informasi tentang kehadiran saya disana” Ucap Gonon kepada Robert.
Beliau menjawab dengan nada tinggi sembari naik mobil padahal saya masih ingin melanjutkan pertanyaan lain ke Oknum Kepala Desa tersebut” ujar Robert.
Beliau langsung buru-buru menutup pintu mobil nya tanpa mengindahkan lagi pertanyaan saya, sementara posisi tangan saya dekat pintu mobilnya yang terbuka, untung tangan saya gak kejepit”sambung Robert.
Sambil berucap saya mau nyekar, langsung tancap gas, Ini suatu sikap yang kurang tepat bagi seorang Pemimpin yang telah diambil sumpah sebagai pejabat publik di desa dalam memberikan informasi terbuka,bukan saja pada warganya juga pada Negara melalui kinerjanya selama memimpin Desa Klapanunggal” singkat Robert.
Sebagai informasi, bahwa Ade Endang Saripudin alias Gonon diduga ikut langsung naik panggung saat kampanye Pilkades Kembangkuning beberapa waktu lalu sebelum Pilkades digelar (12/03/2023).
Padahal di Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 Tahun 2022 tentang cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa Pasal 67 ayat 2 jelas-jelas kepala desa aktif dilarang ikut kampanye yang berbunyi : “ Dalam kegiatan kampanye, calon kepala desa dan tim sukses dilarang mengikutsertakan sebagai peserta maupun pelaksana kampanye orang atau organisasi sebagai berikut : a. Pegawai Negeri Sipil, b. AnggotaTentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, c. Kepala desa, d. Perangkat desa, e. Anggota BPD, f. Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan, g. Lembaga kemasyarakatan di desa, dan h. Warga negara indonesia yang tidak memiliki hak memilih
Untuk diketahui, Kasi Aparatur Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Awang menyampaikan bahwa kepala desa ikut kampanye tidak boleh secara aturan, “Secara aturan memang tidak boleh,” ucapnya
Ketua BPD, Mulyana membenarkan kejadian tersebut dan mengaku sudah pernah menyampaikan teguran secara lisan kepada Kepala Desa Klapanunggal yang hadir dan naik panggung saat calon Kepala Desa Kembang Kuning nomor urut 03 Kampanye, saat kampanye Kamis (9/3/2023).
Ketua Organisasi Wartawan Perkumpulan Jurnalis Indonesia-Demokrasi(PJI-D) Kabupaten Bogor, Marlon Sirait, S.E. sangat menyayangkan sikap Kepala Desa Klapanunggal tersebut dan meminta Dinas atau Lembaga terkait untuk memberi sanksi tegas.
Sangat disayangkan, sikap seorang kepala desa yang seharus nya menunjukkan sikap seorang pemimpin yang bijaksana dan taat aturan tapi ini kok sebalik nya ya? Saya berharap dinas atau lembaga terkait memberi sanksi tegas, karena hal ini sudah mencederai aturan pilkades yang selama ini dikuti oleh kepala desa lain nya” Ujar Marlon.
Saya sebagai Ketua PJI-D Kabupaten Bogor, juga sangat menyayangkan sikap oknum kades tersebut kepada Pak Robert sebagai wartawan sekaligus sebagai Ketua bidang Advokasi PJI-D Kabupaten Bogor yang saat menjalankan tupoksinya yang dilindungi UU PERS No. 40 Tahun 1999, diperlakukan tidak semestinya oleh kepala desa, kami pun kedepan akan melayangkan surat resmi perihal penggunaan Anggaran Pemerintahan Desa Klapanunggal yang merupakan uang Negara dari uang pajak Rakyat, prinsip nya semua harus transparan dan akuntable” Tutup nya.(Red/Tim)