Solok | mediasinarpagigroup.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan lembaga yang berwenang untuk mengamankan dan mengayomi melindungi masyarakat.
Kkantor Polisi adalah tempatnya masyarakat mengadu dan melaporkan suatu persoalan dan permasalahannya yang dapat mengancam dan hal yang membahayakan jiwa masyarakat baik yang akan terjadi maupun yang telah terjadi.
Dalam pelaksanaannya setiap anggota Polri wajib melakukannya dan melaksanakan tugas nya sesuai kode etik profesinya bila melayani masyarakat dalam pengaduan masarakat secara profesional dan berintegritas.
Merujuk Peraturan Kepala Polisian Republik Indonesia No 7 tahun 2006 tentang kode etik profesi kepolisian negara Indonesia, kode etik profesi Polri adalah norma – norma atau aturan – aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filospfis dengan peraturan prilaku,maupun ucapan mengenai hal – hal yang di wajibkan,dilarang, atau tidak patut di lakukan oleh anggota Polri.
Terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian oleh oknum Polisi, Penyidik Kanit Tipikor Ipda Teguh Prilianto yang dimaksud yang telah terjadi di Polresta Solok, berawal dari laporan oleh salah seorang Wartawan dengan adanya dugaan tindak pidana yang dilaporkan pada tanggal 21 September 2022 di tahun yang lalu dengan Nomor SP2HP /356/lX/2022-Reskrim, terkait dengan insident di SPBU Bandar Pandung Kota Solok yaitu menghambat menghalangi pekerjaan Jurnalis dengan makukan merampas hand phon HP wartawan yang mana di saat itu pada tanggal 12 Sept 2022 wartawan menemukan penyelewengan pengisian BBM dengan cara pengisian jerigen berisikan 35 liter sejumlah 2 buah dengan modus meletakan jerigen di samping sopir mobil grand mex jenis pickup.
Dalam hal pelaporan dugaan adanya tindak perkara pidana yang terjadi di SPBU Bandar Pandung tersebut, dilakukan oleh oknum petugas SPBU berininsial” V”.
Bahwa lebih kurang 7 bulan lamanya hingga sekarang belum tahu ujung pangkal nya tiba – tiba datang SP2HP/14/l/2023-Reskrim yang menerangkan isi surat menyimpulkan bahwa atas pengaduan tidak cukup bukti dan belum dapat ditingkatkan ketahap penyidikan, di sini di nilai aneh dan ada kejanggalan seperti kita ketahui untuk dua alat bukti sekurang nya sudah di terpenuhi sementara kasus ini tidak jelas ujung pangkalnya alias terkatung katung ,tidak hanya itu penyidik Unit Tipikor Kanit Tipikor Ipda Teguh Prilianto juga melakukan tindakan kasar terhadap si pelapor dengan membentaknya hingga memukul meja saat di suruh datang di ruangan kerjanya.
Hal yang terkait perlakuan kasar yang dilakukan oleh oknum Kanit terhadap pelapor sangat di sayang kan hal seperti ini terjadi apalagi pada seorang wartawan sebagai pelapor yang pekerjaan dan tufoksi nya kontrol sosial yang juga mempunyai payung hukum dan menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang undang RI yang juga di sahkan oleh DPR RI dan Presiden RI.
Disini pelapor juga bingung dengan kinerja penyidik yang janggal dan tidak sesuai “S O P,” kepolisian yang melanggar kode etik kepolisian, proses hukum yang di laksanakan yang tidak jelas ujung pangkalnya dan tindakan kasar membentak wartawan sebagai pelapor diruangan kerjanya ada apa yang terjadi oleh oknum penyidik, sudah lebih kurang 7 bulan lamanya tidak ada kepastian hukum dan tegak nya supremasi hukum di Polres Kota Solok,pelapor merasa dirugikan dan tidak puas ia mengaku jika tidak ada kepastian hukum ia tetap akan menuntut mengusut kasus ini sampai tuntas demi tegaknya hukum dan keadilan tegasnya.
Stop kriminalisasi hukum terhadap pelapor untuk penegakan hukum yang berkeadilan tidak ada intervensi dalam proses hukum terhadap si pelapor,dan untuk penegakan hukum harus bebas dari praktek kekerasan oleh oknum mafia hukum.
Seperti yang kita ketahui di media dan televisi di akun facebook dan media elektronik lain nya yang kita dengar dan di komsumsi oleh masarakat setiap harinya begitu marak dan bermunculan baik kasus besar seperti kasus Ferdi Sambo maupun kasus kecil lain hingga banyak nya kelakuan dan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepolisian yang melanggar kode etik kepolisian dan disiiplin kepolisian yang tidak memcerminkan sikap teladan dan mengayomi melindungi masarakat yang tidak bekerja secara profesional,jadi dari itu semua POLRI sedang dihadapkan dengan dinamika yang menurunkan tingkat kepercayaan terhadap publik,disini dapat di magnai dapat mengembalikan kepercayaan publik dengan cara memberikan dan melakukan sentuhan lansung kepada masarakat serta memberikan respon cepat kepada seluruh warga yang membutuhkan rasa keadilan.
Atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian dan bertindak tidak profesional yang dilakukan oleh oknum Polisi Polresta Solok,perlu di tindak tegas oknum Polisi yang dapat berakibat merusak citra dan reputasi Polisi yang seharus nya bekerja untuk membantu dan melayani masarakat
Tindakan tegas ini di ambil untuk membuat efek jera bagi oknum Polisi yang tidak taat aturan sebab dapat merusak kepercayaan masarakat terhadap POLRI
Sebagian Polisi belum menyadari tugasnya sebagai pengayom melayani dan melindungi masarakat,maksudnya polisi hendak nya dapat menempatkan diri sebagai mitra dengan wartawan yang juga sudah disepakati dalam nota kesepahaman MOU nya dengan Dewan PERS dan POLRI, bukan sebaliknya membuat menciptakan permusuhan dengan wartawan hingga terkesan saling bermusuhan, jadi inti nya stop kriminalisasi hukum terhadap pelapor dan penegakan hukum harus bebas dari praktek oknum mafia hukum.
Untuk pelajaran kedepan supaya jangan terjadi lagi hal seperti ini bagi oknum oknum polisi lain nya yang dapat mencederai dan merusak institusi POLRi dan menimbulkan berkurangnya rasa kepercayaan publik terhadap POLRI untuk dapat diberikan tindakan tegas terhadap oknum polisi yang melanggar kode etik kepolisian,untuk itu polisi di tuntut bekerja secara profesional sebagai penegak hukum supaya dapat di rasakan keadilan hukum di NKRI ini dan agar dapat bertindak seadil adil nya berdasarkan fakta yang ada, hal ini penting sekali agar kejadian yang sama tidak terulang lagi dan menimpa pihak lainnya.(Def/Red)