SUBANG, mediasinarpagigroup.com – Ketua LSM – Gampil sidak Puskesmas Rawa Lele terkait aduan dari masyarakat sekitar Puskesmas tersebut terkait pihak Puskesmas yang di duga telah membuang sampah medis (B3) di belakang Puskesmas yang bersampingan dengan perumahan warga.
Kami setelah mengecek lokasi tersebut memang ada sampah yang di bungkus plastik kuning yang bertuliskan limbah medis dan ketika kami mendatangi Kepala Puskesmas dr.Lini A, Dia tidak ada di tempat dan Kami dari LSM – Gampil dan masyarakat sekitar Puskesmas berharap kepada pihak Puskesmas untuk tidak membuang sampah medis sembarangan apa lagi sampah medis dari pasien yang terkena virus covid 19, karena akan berdampak pada menularnya ke warga sekitar.
Ketua LSM – Gampil apa bila permasalahan ini tidak cepat – cepat di selesaikan maka kami akan melaporkan persoalan ini ke ranah hukum karena pihak Puskesmas telah melakukan tindakan pidana,yang bisa menjerat nya 5 tahun dan denda 5 miliar.
Jika Puskesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp 5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah.(Dores/Tim)