Pringsewu| mediasinarpagigroup.com – Penyidik unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu Polda Lampung melimpahkan Anton Alifandi (19), tersangka pencuri 2 unit sepeda motor asal Kecamatan Pagelaran Utara ke pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” ujar Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Kamis (11/5/2023) siang
Dijelaskan Kapolsek, tersangka Anton Alifandi sebelumnya ditangkap oleh Polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro bernomor Polisi BE 2644 WE yang sedang diparkirkan pemiliknya, Muhyi (41), di teras rumahnya.
Pencurian itu, ungkap Hasbulloh, dilakukan tersangka seorang diri pada Selasa (7/3/2023) sekira pukul 04.00 Wib. Selain itu tersangka juga diduga terlibat pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha F1ZR dan 1 buah helm.
Menurut Kapolsek, tersangka pencurian tersebut diringkus pada Rabu (15/3/2023) sekira pukul 01.00 Wib saat melintas di Pasar Pagelaran. Dari tangan tersangka Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro yang sudah tidak terpasang nomor polisinya.
“Dalam proses penyidikan tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.” Tandasnya. (Merliyansyah)