Pringsewu | mediasinarpagigroup.com – Unit Identifikasi Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung dan Polsek Pagelaran melakukan olah TKP peristiwa kebakaran yang menghanguskan rumah warga di Pekon Margosari Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu. Jumat (12/5/2023)
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengatakan, olah TKP tersebut bertujuan untuk mengetahui secara pasti penyebab kebakaran yang menghanguskan rumah milik Salimin (74) di Dusun 1 Pekon Margosari tersebut.
Menurut Hasbulloh, peritiwa kebakaran yang terjadi pada Jumat (12/5/2023) pukul tiga dinihari tersebut tidak mengakibatkan adanya korban jiwa maupun luka-luka.
Namun bangunan rumah permanen berukuran 6X9 meter dan bangunan dapur semipermanent ukuran 12X8 meter berikut seluruh isinya termasuk 1 unit sepeda motor, surat-Surat penting dan peralatan pertanian ludes terbakar.
“Kerugian materil dari kejadian ini diperkirakan mencapai Rp.250 juta,” ujar Kapolsek Pagelaran mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat (12/5/2023) sore.
Mantan Kapolsek Pesisir Tengah ini juga memaparkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, peristiwa nahas itu diduga karena korsleting listrik.
“Sementara disimpulkan, kebakaran karena adanya arus pendek pada jaringan instalasi listrik dibagian dapur,” terangnya.
Diungkapkan Kapolsek, kebakaran sering kali dipicu adanya korsleting listrik akibat instalasi listrik semrawut dan tidak sesuai standar.
Untuk mencegah hal serupa terjadi, kapolsek mengimbau masyarakat agar mengecek kembali instalasi listrik di rumah masing-masing.
Tujuannya untuk memastikan apakah instalasi listrik tersebut sudah sesuai degan ketentuan kelistrikan yang berlaku.
“Agar dipastikan kembali apakah material instalasi listrik sudah sesuai dengan ketentuan atau SNI,” imbuh Hasbulloh (Merliyansyah)