DEPOK, mediasinarpagigroup.com – Sejak bulan Maret 2020 hingga saat ini masyarakat kesulitan karena dampak pandemi covid-19, bukan itu saja ternyata masyarakat juga mengalami kesulitan untuk mendapatkan hak pendidikan atas anak-anak mereka. Apakah hukum di Negara Indonesia ini tidak cukup kuat untuk pegangan orang tua murid dalam mencapai pendidikan yang diharapkan anak-anak bangsa.
Hal ini juga dialami para orang tua murid yang berada di sekitar lingkungan SMPN 3 Depok anatar lain CK, BN,AM,LN,AL yang sudah bersusah payah dan telah mengikuti semua prosedur agar anaknya bisa bersekolah di SMPN 3 Depok.
“Kami sedang mengalami kesulitan yang disebabkan oleh covid-19. Yaitu saya di PHK sejak bulan Maret 2020 lalu. Kami asli penduduk di Kecamatan Sukmajaya yang satu kecamatan dengan SMPN 3 Depok, Rumah kami hanya berjarak kurang lebih 800 M dari SMPN 3 Depok. Anak saya sudah mengikuti pendaftaran online namun tereliminasi karena alasan diluar zonasi, Rabu (20/7).
“Namun setelah saya datang kesekolah, saya telah menjumpai panitia namun panitia beralasan kuota sudah penuh. Berdasarkan data yang saya peroleh dan hitungan saya seharusnya masih banyak kuota yang tersedia. Tetapi jangan sampai kuota habis karena titipan para oknum dan terjadi kecurangan,”Lanjutnya.
“Kita sangat pertanyakan transparansi SMPN 3 Depok terkait PPDB tahun 2021 ini, Saya berharap pihak terkait dan untuk menginspeksi data penerimaan murid baru di SMPN 3 Kota Depok. Tolong transparansi, nilai anak saya juga tinggi yaitu rata-rata 86.55. Kita sedang mengalami kesulitan, jangan dipersulit,” tegas beberap orantua murid.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui WA yaitu Ibu Erna selaku Kepala Sekolah, Rabu (20/7) namun tidak menjawab WA tersebut.
Sungguh miris memang jika kuota kursi penuh karena diisi banyaknya titipan para oknum. Pihak sekolah harus berani menyajikan data penerimaan murid baru di SMPN 3 Depok secara transparan dengan mengacu pada : UUD 1945 Pasal 31, UU RI No 14 Th 2008 tentang, keterbukaan Informasi Publik, UU No 23 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 39 Tentang Hak Asasi Manusia sebagaimana Hak anak Atas Pendidikan.
Yansen Tarigan, SH selaku Advokat yang tinggal di Kelurahan Baktijaya mengatakan sebaiknya mintakan saja data siwa/i yang diterima di SMPN 3 Depok tahun 2021secara tertulis, karena data tersebut adalah informasi publik artinya pemohon informasi publik dapat memohon agar informasi publik tersebut diberikan oleh pihak sekolah, berangkat dari hal itu nanti kan ketahuan mana – mana saja yang siswa titipan tegas Yansen.(Aditia/Red)