DEPOK, mediasinarpagigroup.com – Rutan Kelas 1 Depok kembali melakukan razia peredaran narkotika di dalam lingkungan Rutan. Walau tidak menemukan sasaran, yaitu Narkotika. Kali ini, sejumlah barang terlarang berhasil disita.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Depok atau Ka. KPR, Nu’man Fauzi mengatakan, Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Rutan Kelas I Depok untuk menerangi Narkotika.
“Kami lakukan inspeksi mendadak (sidak) di Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan. Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal PAS) Rutan Kelas I Depok melakukan sidak kedalam Blok Hunian,” jelas dia dalam keterangannya pada Sabtu 24 Juli.
Ia menerangkan, sidak rutin ini merupakan tindak lanjut dan langkah percepatan deteksi dini Blok dan Kamar Hunian Rutan Kelas I Depok sesuai dengan arahan Dirjen Pemasyarakatan terkait Upaya Deteksi dini Cegah Gangguan Kemanan dan Ketertiban.
“Rutan Kelas I Depok terus berkomitmen melakukan kegiatan sidak secara konsisten untuk tetap memastikan keamanan serta ketertiban di dalam Rutan tetap kondusif dari penggunaan serta peredaran barang-barang terlarang,” ucap dia.
Dari hasil penggeledahan sambung dia, tidak ditemukan narkoba maupun alat komunikasi. Namun petugas berhasil mengamankan benda yang dilarang beredar di Rutan seperti, 1 Buah Kabel Colokan, 1 Buah korek Api, 5 buah Sikim (benda tajam), 3 buah Paku, 1 buah Alat Cukur, 1 buah kabel.
Setelah kegiatan ini, penggeledahan dilanjut dengan sosialisasi petugas kepada para Narapidana dan tahanan agar selalu menjaga kebersihan kamar hunian serta pengarahan agar tidak membawa barang-barang yang tidak sesuai ketentuan di dalam kamar. Selain itu mengikuti aturan tata tertib yang ada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok.(Aditia Ginting)