Perawang | mediasinarpagigroup.com – DPD F. SPTI K. SPSI Provinsi Riau menggelar konfrensi pers bersama jajaran dan awak media yang mana acara berlangsung di Kedai Kopi Purnama, KM 6 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Senin,(22/05/2023).
Adapun dalam konfrensi pers tersebut langsung dihadiri oleh Wakil Ketua DPD F. SPTI K. SPSI provinsi Riau sekaligus PLT DPC F. SPTI K. SPSI Kabupaten Siak, Unggal Gultom, bersama jajaran dan beberapa awak media se-Kabupaten Siak.
Pada kesempatannya Ketua DPD F. SPTI K.SPSI Kasten Harianja diwakili Wakil Ketua DPD Unggal Gultom menyampaikan kecintaannya terhadap seluruh rekan – rekan yang bernaung di DPD F. SPTI K. SPSI.
“Kami mewakili DPD F. SPTI K. SPSI Provinsi Riau sangat menyayangi seluruh rekan seperjuangan yang bernaung dibawah payung dari DPD F. SPTI K. SPSI Provinsi Riau,” ucap Wakil Ketua DPD F. SPTI K. SPSI Provinsi Riau tersebut.
“Adapun beredarnya rumor yang saat ini mungkin sudah sampai ke telinga seluruh rekan – rekan DPD F. SPTI K. SPSI yang mengatakan adanya dua kubu F. SPTI K. SPSI saya menyatakan itu tidak benar! Karena hanya ada satu DPD F. SPTI K. SPSI yang sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau yakni dibawah kepemimpinan Ketua DPD F. SPTI K. SPSI Provinsi Riau Kasten Harianja,” tegasnya.
Sekaligus menunjukkan surat pemberitahuan pembekuan pengurus DPC F. SPTI – K. SPSI Kab Siak Pimpinan Nelson Manalu Surat Keputusan Nomor : KEP.112/DPD F.SPTI-SPSI/SK/R//XI/2022 yang memiliki 5 poin yakni :
1.Bahwa DPD F. SPTI K. SPSI Provinsi Riau pimpinan Sdr Saut Sihaloho, S.H, telah dibekukan berdasarkan surat keputusan DPP F. SPTI K. SPSI nomor: KEP. 038/DPP F. SPTI-K. SPSI/III/2021 tentang pembekuan pengurus DPD F. SPTI K. SPSI Provinsi Riau dan surat keputusan DPP nomor: KEP. 03/DPP F. SPTI – K. SPSI Provinsi Riau tertanggal 01 maret 2023.
2.Bahwa DPP F. SPTI – K. SPSI telah mengeluarkan surat keputusan nomer: KEP.041/DPP F. SPTI-K. SPSI/III/2023 tentang pengukuhan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Riau (DPD. F. SPTI-K. SPSI Provinsi Riau masa bakti tahun 2023-2028 tertanggal 28 maret 2023.
3.Bahwa DPP F. SPTI telah mengeluarkan surat keputusan nomer: KEP. 043/DPP F. SPTI-K. SPSI/IV/2023 tentang pemecatan / pemberhentian dari anggota F. SPTI-K. SPSI Sdr.Saut Sihaloho, tertanggal 04 april 2023.
4.Bahwa DPP F. SPTI telah mengeluarkan surat Keputusan Nomer:KEP. 044/DPP F. SPTI-K. SPSI/IV/2023 tentang pemecatan / pemberhatian dari Anggota F. SPTI-K. SPSI Sdr. Jufrian, tertanggal 04 april 2923.
5.Bahwa berdasarkan seluruh surat keputusan yang telah dikeluarkan oleh DPP F. SPTI – K. SPSI dan tercatat DPC F. SPTI-K. SPSI Kabupaten Siak, Pimoinan Nelson Manalu, tidak sejalan dengan DPD F. SPTI-K. SPSI Provinsi Riau maka dengan sah dan patut berdasarkan konstutusi organisasi dengan ini membekukan Pengurus Reposisi Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Siak dalam surat putusan Nomor KEP. 112/DPD F. SPTI-SPSI/SK/R/XI/2022 tertanggal 14 November 2022 dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Yang di buat di Pekanbaru (2 mei 2023) ditanda tangani oleh Ketua DPD F. SPTI-K. SPSI Provinsi Riau Kasten Harianja serta Sekretaris M. Syahri Ramadhan, S.H., M.H dan di cap Stempel DPD F. SPTI-K. SPSI Provinsi Riau.
“Semenjak ketua Kasten Harianja didefenitifian kita sudah melaksanakan konsolidasi kepada seluruh DPC se-Provinsi Riau, Pada tanggal 2 mei 2023.Ketua DPP Kasten Harianja sudah menonaktifkan DPC Nelson manalu dan sudah laporkan ke Disnaker Kab Siak dan Kapolres Siak dan seluruh PUK se-Kabupaten Siak. Surat -surat yang dikeluarkan oleh Sdr Nelson manalu tidak berlaku lagi karena nelson sudah dikeluarkan dari kepengurusan DPC FSPTI KSPSI sejak tanggal 2 mei 2023,” Sebut Unggal Gultom.
“Kami menghimbau kepada seluruh PUK se- Kabupaten Siak agar tetap beraktifitas dengan baik,dan sampai saat ini kami belum pernah melayangkan surat menonaktifkan PUK dimanapun se-Kabupaten Siak, karna permasalahan ini merupakan penggantian kepemimpinan bukan penggantian anggota karena sudah tidak sesuai lagi dengan AD Dan ART di F.SPTI – K.SPSI,” tutup PLT DPC F. SPTI-K. SPSI Kab Siak tersebut.(H.F.Bronson Purba)