Bengkulu | mediasinarpagigroup.com – Kembali LSM Lidik Provinsi Bengkulu menyambangi Polda Bengkulu untuk melaporkan dugaan beberapa kasus korupsi salah satunya di Kementerian PUPR Provinsi Bengkulu.
Dalam keterangan Ketum LSM Lidik Prov bengkulu M Zen Ferry, Kami tak akan henti hentinya menyampaikan dan melaporkan ke pihak APH apa bila ada indikasi korupsi baik itu dana APBN maupun dana APBD termasuk dana Bos.
Ferry juga menambahkan masih banyak PR dana APBN yang belum di laporkan yang jumlahnya puluhan milyar rupiah yang menurut kaca mata LSM Lidik dan kawan lainya syarat dengan penyimpangan dan terindikasi merugikan negara, untuk itu dalam waktu dekat akan kembali membuat laporan tertulis ke pihak APH imbuhnya ketika awak media menemuinya di saat makan siang.
Dan sesuai dengan PP yang sudah diatur dalam rumusan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.43 Tahun 2018 tentang Tatacara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahaan dan Pemberantas Tindak Pidana Korupsi., Oleh sebab itu hal ini kami lakukan sebagai wujud tugas dan fungsi kami sebagai lembaga kontrol sosial di tengah masyarakat yang di dukung Undang-undang
Apa bila kami menemukan penggunaan uang negara yang di lakukan oleh penyelenggara negara yang di peruntukkan untuk kepentingan masyarakat sudah kewajiban kami yang melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan sejauh mana pelaksanaan realisasi anggaran tersebut, untuk itu apa bila adanya indikasi korupsi sudah sepatutnya kami menyampaikan dan melaporkan ke pihak yang berwenang, imbuhnya.
Di lain pihak Ketua 1 aliansi LSM LDK KPA mahasiswa Eko Pransisko, Ketua LSM Justice Asmawi Yusuf, koordinator litbang Yan Sandos dan sekretaris LSM Gempk Hairin SE akan bersama sama LSM Lidik dalam mengawal dan mengawasi pembangunan yang berada di Provinsi Bengkulu dan siap membantu pihak aparat penegak hukum dan menyampaikan dugaan proyek yang bermasalah, tegas Feri.(Fr)