Kabupaten Bogor | mediasinarpagigroup.com – Kepala Desa Pasir Eurih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor kini harus berhadapan dengan hukum. Musababnya, ia dilaporkan atas dugaan penyelewengan jabatan dan suap.
Kuasa hukum A. Noor Ally menjelaskan, dugaan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kepala Desa Pasir Eurih itu, diawali dengan penundaan penandatanganan Akte Jual Beli (AJB) tanah kavling.
“Patut diduga yang bersangkutan sengaja menahan tanda tangan karena adanya kepentingan dan intervensi pihak lain. Sangat tidak masuk akal, karena semua syarat administratif dan kearifan lokal sudah lengkap. Akibatnya klien saya menyebabkan kerugian,” kata Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bogor Raya itu, Jumat (26/05/2023).
“Semoga saja beliau berpikir ulang dan tidak memperkeruh suasana. Semoga saja beliau sadar jika perbuatannya telah merugikan orang dan masuk dalam bab hukum,” tandas Noor Ally.
Persoalan tersebut muncul, bermula atas adanya aduan pengelola kavling dan pembelinya, yang mengadukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah orang yang diduga sebagai mafia tanah.
“Nama-nama terlapor akan kami buka kepermukaan, setelah pelaporan resmi kami terkait tindak pidana pencemaran nama baik, penipuan penjualan dan siasat busuk yang merugikan klien saya secara resmi sudah dilaporkan. Saat ini masih dalam berproses,” katanya.
ketika awak media akan mengkonfirmasi melalui telepon seluler Kades Pasir Eurih, Raup Obay no ponselnya malah (tidak aktif), dan bebrapa rekan media Langsung mendatangi kantor Desa Pasir Eurih, menurut keterangan stap desa menyampaikan bahwa (Kepala Desa Pasir Eurih, Raup Obay) tidak ada ditempat. Ungkapnya
Sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan langsung dari pihak Kepala Desa Pasir Eurih.” Pungkasnya.(WD)