Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Diduga pungli uang komputer tahun 2020-2021 Kepsek dilaporkan ke Unit Tipikor Polresta Tangerang tanggal 12-07-2022 dan tanggal 28-12-2022 dilimpahkan unit Tipikor Polresta Tangerang ke Inspektorat Kabupaten Tangerang.(27-05-2023).
Pelimpahan penanganan Perkara No B/4404/Xll/Res 3.4/22/Reskrim Polresta Tangerang. Hal ini ditangani dan ditindak lanjuti dengan cepat oleh team Inspektorat Irban 4 pak Indra. Sebenarnya hal ini sudah pernah disampaikan tanggal 10-08-2021 kepada Kadisdik pak H.Saifullah dan beliau mengatakan akan memanggil Kepsek yang bersangkutan serta akan menindak tegas apabila kepsek tersebut terbukti melakukan dugaan pungli uang komputer. Tapi sampai Kadisdik pindah tugas tidak ada berita apapun atau tindakan apapun yang disampaikan ke awak media alias masuk angin.
Berangkat dari hal inilah awak media ini membuat laporan ke Unit Tipikor Polresta Tangerang dan dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Tangerang. Setelah membuat laporan sudah dua kali awak media ini mau konfirmasi kepada Kadisdik yang baru pak Dadan Gandana tapi beliau tidak ada dikantor dan staf nya mengatakan beliau sedang diklat.
Kamis tanggal 25-05-2023 awak media ini dan JMI konfirmasi untuk meminta keterangan sudah sampai mana tindak lanjut kasus dugaan pungli Kepsek SDN KUTAJAYA l Pasar Kemis, pak Indra yang bertugas di Irban 4 mengatakan kasus ini sedang ditindak lanjuti oleh team kami, mereka sudah turun kelapangan dan akan memanggil Kepsek tersebut untuk dimintai keterangan dan apabila terbukti melakukan tindakan pungli akan dikenakan tindakan Kode Etik sesuai perbuatanya , jadi sabar dan tunggu kabar dari team pemeriksa kami ya nanti akan kami sampaikan setelah dilakukan pemeriksaan ucap Indra.(Hotman Saragih)