Indramayu | mediasinarpagigroup.com – Mantan orang nomor satu Desa Dukuhjati Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, Hasan Bisri bin Abdul Halim, disebut sebagai pihak pertama diduga ingkar janji. Pasalnya, hingga kini dirinya belum melunasi sisa piutangnya bernilai Rp 100 juta lebih kepada pihak kedua, Mohamad Ali bin Ahmad, warga Desa Singaraja Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.
Perkara tersebut diketahui dalam surat pernyataan bersama yang di tanda tangani kedua belah pihak di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, tanggal 29 Maret 2014 yang lalu.
Selanjutnya dalam isi surat pernyataan bersama, pihak pertama diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terjadi sekira bulan Januari 2014 di Blok Ki Ireng Desa Lojikobong Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, kepada pihak kedua.
Diketahui, Hasan Bisri, tidak mau membayar secara lunas pekerjaan Cut n file pengiriman Limstune serta standby alat berat senilai Rp 600 juta lebih kepada Mohamad Ali, dan ia baru membayar Rp 300 juta lebih.
Kala itu terjadi musyawarah secara kekeluargaan hasil kesepakatanya: 1. Pihak pertama bertanggung jawab atas semua kekurangan pembayaran kepada pihak kedua sebesar Rp 291 juta lebih dan pembayaran tersebut paling lambat sepuluh hari terhitung sejak dibuatkanya pernyataan atau tanggal 8 April 2014., 2. Sebagi tanda pembayaran pihak pertama menyerahkan satu unit mobil Toyota Rush Nopol E 1315 RI atas nama Hasan Bisri, lengkap dengan surtnya bernilai Rp 180 juta kepad M Ali., 3. Apabila ternyata dikemudian hari Bisri tidak mentaati surat pernyataan ini dirinya siap dituntut sesuai dengan hukum pidana yang berlaku, tertulis dalam surat pernyataan bersama.
Kasus tersebut dijelaskan korban sembari menunjukan dokumen kasua tersebut kepada SP, Minggu (21/5/2023).
Menurutnya hingga kini Bisri belum memenuhi kewajibannya, dalam waktu dekat dirinya akan mencari keadilan melalui pengacara, Khotibul Umam, “Bisri, segera lunasi piutangmu kepada saya sesuai janji tertulisnya,” terangnya.
Perkara tersebut di amini oleh Khotib, saat di depan rumah tempat tinggalnya Senin (22/5/2023) kepada wartawan.
Ia juga menambahkan, Sabtu 7 Maret 2020 yang lalu, kedua belah pihak sempat ada penyelesaian dengan cara kekeluargaan, namun kala itu belum menemukan solusi yang disepakati bersama, “Nanti kita temui Hasan Bisri, untuk melanjutkan proses mediasi, ucap Khotib.
Selanjutnya, dalam proses mediasi antara M Ali, didampingi pengacaranya bersama mantan Kuwu Desa Dukuhjati, Hasan Bisri.
Mantan kuwu juga mengakui atas sisa piutang yang disepakati bersama, namun ia siap membayar menunggu tagihan proyek lain miliknya di Desa Dukuhjati yang masih belum dibayar kurang lebih Rp 800 juta, “Bayar hutang harus pakai uang, sekarang belum ada, nanti kalau saya dapat tagihan dari Mr. Wang saya bayar,” ucapnya kepada M Ali bersama pengacaranya di salah satu warung makan di Desa Bencirong, Rabu (24/5/2023).
Hingga kini, pihak pertama belum menepati janjinya dengan alasan belum memiliki dana untuk bayar hutang kepada pihak kedua dan dirinya pasrah, jika masalah ini dituntut sesuai proses hukum pidana yang berlaku, pungkasnya kepada wartawan.(Re/Tim).