Riau | mediasinarpagigroup.com – Aktivis Khairul Ikhsan Chaniago (KIC) resmi ditetapkan oleh penyidik Polda Riau jadi tersangka dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap PLT Bupati Kuansing Suhardiman Amby di media sosial.
Kasus itu bermula dari kritikan KIC terhadap kebijakan yang dibuat oleh PLT Bupati Kuansing untuk melaksanakan pesta kembang api pada malam pergantian tahun baru 2023 lalu.
Kebijakan tersebut menurut KIC, merupakan kebijakan yang latah dan stres. Tidak hanya itu, KIC juga menyentil ranah privacy sang PLT. Karena sudah menyinggung ranah privacy, Suhardiman Amby lantas melaporkan oknum aktivis Kuansing tersebut ke Polda Riau.
Selasa (30/5/2023) KIC memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Ia diperiksa hingga tengah malam. Usai diperiksa, KIC lantas menerima surat pemberitahuan dari penyidik bahwa dirinya telah ditetapkan jadi tersangka. “Status saya sudah tersangka bang,” ucap KIC saat dikonfirmasi Wartawan, Rabu (31/5/2023).Surat pemberitahuan status tersangka tersebut bernomor : B/1081/V/2023/Ditreskrimsus.
Di dunia pergerakan, Khairul Ikhsan Chaniago merupakan aktivis ternama. Pria yang dikenal dekat dengan aktivis 98 Adian Napitupulu ini kerap kali menyuarakan menentang kebijakan para penguasa yang dinilai merugikan rakyat.
Di tingkat Provinsi Riau, ia kerab melakukan aksi demonstrasi menentang kebijakan Gubernur Riau. Bahkan sejumlah media nasional kerap kali menampilkan wajah putra kelahiran Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing ini saat berorasi
Di Riau, ia terbilang aktivis yang cukup berpengaruh. Ia bahkan kerab menerima ancaman dari pihak yang pro dengan penguasa yang jadi sasaran kritiknya.
Di tingkat Kabupaten, semasa pemerintahan Kuansing dipimpin oleh H Sukarmis, KIC dengan lantang menyuarakan kebijakan Sukarmis soal anggaran Dinas Kesehatan kala itu yang menyebabkan RSUD Telukkuantan kehabisan obat-obatan.
Sementara di masa Pemerintahan H Mursini, KIC juga berkali kali melakukan aksi demonstrasi terkait rencana Pemda Kuansing untuk menganggarkan pembelian mobil dinas baru untuk sang Bupati.
Berlanjut di masa pemerintahan Plt Bupati Suhardiman Amby, ia kerap lantang bersuara terkait kebijakan pesta pora kembang api di malam pergantian tahun baru. Menurut dia, kebijakan itu tidak elok dan tidak sesuai dengan tradisi masyarakat rantau Kuantan.
Ditingkat nasional, Alumni Universitas Riau itu juga sering melakukan aksi demonstrasi menantang kebijakan pemerintahan tingkat pusat. Bahkan, ia pernah diburu oleh salah satu pengurus parpol yang saat itu sedang berkuasa.
Kini, langkah KIC terhenti, suara lantangnya menyuarakan suara rakyat akan terhambat, karena berurusan dengan penyidik Polda Riau atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap PLT Bupati Kuansing atas kebijakan pesta pora kembang api.
KIC saat dikonfirmasi, mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang saat ini dijalaninya. “Tak akan mundur, saya jalani aja bag, walaupun saya akan dipenjara, tak apalah, yang pasti kasus saya bukan kriminal. Saya dipenjara demi menyuarakan suara rakyat,” ucap Sekjen Pospera Riau itu menjelaskan.(Asmadi)