Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Sungguh sangat tidak bisa di tolerir ulah mantan Kepala Desa Tamiang dimana pada tahun 2017 Desa Tamiang mendapatkan program PTSL, namun sangat disayangkan dimana tanah bengkok yang merupakan aset desa di buatkan sertifikat melalui program PTSL tersebut, setelah itu di perjual belikan yang dimana Tanah Aset Tamiang Kecamatan Gunung Kaler jual belikan oleh oknum mantan Kades H. Dahlan, yang seharusnya menjaga aset desa kenapa di jual belikan dan di jadikan surat Sertifikat.
Bahkan hal lebih aneh lagi kepala desa sekarang pun ketika dimintai tanggapan melalui telepon dengan santai berkata sambil menirukan ucapan H Dahlan mantan Kades, bahwa tidak ada masalah katanya mantan kepala desa uda koordinasi dengan pihak BPN tidak ada masalah, silahkan aja buat laporan ke Polisi katanya menirukan, sementara mantan Kepala desa H. Dahlan yang belum bisa di temuin untuk di mintai keterangan.
Dari narasumber yang belum bisa di sebutkan namanya mengatakan tanah garapan tersebut Seluas 4.795 meter atas nama H. Sukri beliau sudah almarhum dan di pindah tangan kan kepada saudara Ipan Kp. Pasir Angin sudah almarhum dan nama istrinya Leha,, tanah tersebut di garap oleh mandor Ratnawi Kp. Pasir Angin RT/RW 009/002 Desa Taminang.
Yang membantu di buat surat waktu ada PRONA PTSL di tahun 2017 oknum tersebut bernama H. Dahlma Andriana mantan Sekdes, Agus staf Kades yang sekarang menjabat Sekdes H. Namin sebagai Korlap Ayis Korlap, Jaidi mantan RT/RW 11/03.
Makmur Napitupulu selaku Waketum DPP Gabungan Wartawan Indonesia (DPP ‘GWI) mengatakan jelas tanah bengkok milik negara yaitu pihak desa kenapa di jadikan sertifikat hak milik pribadi ,tangkap dan penjarakan para mafia – mafia tersebut ini jelas telah melanggar hukum, yang dimana dalam Permendagri Nomor 4 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan tentang kekayaan desa (Permendagri4/2007) dan aturan tentang larangan memperjualbelikan tanah desa ditegaskan pada pasal 15 Permendagri4/2007.
Harapnya agar aparat penegak hukum dapat melakukan tugas nya secara bersih, kita dari lembaga GWI dalam waktu dekat membuat laporan resmi pada aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan lalu akan selalu mengikuti perkembangan dari laporan tersebut, tegasmakmur.(BP/Red)