SUBANG, mediasinarpagigroup.com – Pelaksana proyek Pemasangan Batu untuk Penahan Bahu Jalan TPT di Dusun Jantungrasa Desa Tanjungtiga Kecamatan Blanakan Kbupaten Subang diduga tidak sesusai RAB atau voleume alis asal jadi.
Sepertinya untuk pondasi kedalaman cuman 30 Cm dan untuk pemasangan batu cuman 50 Cm dengan ketinggian pondasi dan pemasangan batu 80 Cm itu juga tidak merata ketinggiannya .
Ketinggian pondasi 30 Cm dan pasang batu 90 Cm atau pondasi 30 Cm atau 80 Cm 110 yang seharusnya sesuai RAB teryata dalam pelaksanaan cuman 30 Cm untuk pondasi 50 Cm untuk pasang batu 80 Cm didalam.
Pelaksanan proyek penahan bahun jalan yang tidak di pasang papan proyek tersebut benar – benar proyek siluman, seharus setiap ada pelaksanaan kegiatan yang di anggarkan oleh APBD Provinsi dan Kabupaten maupun anggaran dari pusat di haruskan memasang papan proyek untuk tranparanisasi kepada masyarakat atau publik.
Pasangan batunyapun bukan batu gunung tetapi pake batu curi dan poslen bukan batu gunng dari Purwakarta cuman mencampuri aja batu yang dari Purwakarta padahal di dalam RAB harus pake batu Purwakarta.
Salah satu warga Dusun Tanjungtiga yang engga di sebut namanya ketika di temui awak media ini Jumaat (30/07) menuturkan, Kami sangat menyayangkan dalam pelaksaan pemasangan batu untuk bahun jalan di Dusun Jantungrasa, diphak lain sangat tidak transparan dalam pelaksaannya karena tidak ada pemasangan papan proyek untuk mengetahui berapa anggarannya dari mana anggaran tersebut dan siapa pelaksananya dari CV atau PT mana yang mengerjakan nya, sebab papan proyek tersebut penting dalam pelaksanaan pembangunan biar masyarakat mengetahui berapa anggaranya yang di anggarkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat ucapanya.
Keterangan tukang pasang batu yang tidak mau disebutna ketika dikomfirmasi, menuturkan sebetulnya kalau pemasangan batu dengan batu curi atau batu poslen itu bagus tetapi untuk di pondasi kurang bagus karena rekatan untuk adukan kurang begitu nempel tetapi kalau batu gunung dari Purwakarta sangat bagus karena untuk pemasangan pondasi atau pasang batu di atas pondasi dan cepat merekat atau nempel adukannya pun melekat karena bisa memyerap adukan batu tersebut tuturnya.
Ucapan Dewan Penasehat LSM Penjara PN DPC kabupaten Subang Wahyudin, mengecam kepada Dinas PUPR Kabupaten Subang atau Wasdal Kabupaten Subang agar di kaji ulang dalam pelaksanan pemasangan pondasi atau TPT bahun jalan di Dusun Tanjungrasa Desa Tanjungtiga diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggara Biaya (RAB) seperti pemakean baru capur, ada batu poslen dan batu curi ataupun batu gunung, yang seharunya di RAB pembelanjaan batu satu lepel harus pake batu gunung alias dari Purwakarta, maka dalam waktu dekat Kami akan buat pengaduan secara tertulis ke Aparat Penegak Hukum, tegas Wahyudin.(Sahidin Menir/Tim)