Cibinong | mediasinarpagigroup.com – Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-D) Kabupaten Bogor, Marlon Sirait,S.E. akan menyurati Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Dalam Hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk segera memanggil Kepala SDN Palasari 03, Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi yaitu Anwar terkait perihal dugaan pungutan Wisuda atau acara pelepasan kelas 6 dan kebaikan kelas 1-5 , dimana untuk kelas 1-5 sesuai informasi dari orangtua murid dipungut 30 ribu per siswa sementara untuk kelas 6 belum ada kepastian nominal pungutan nya.
Masih menurut Marlon, bahwa menjelang akhir tahun ajaran 2022/2023, bahkan Tahun ajaran sebelum nya sering menerima informasi keluhan terkait pungutan uang perpisahan yang dilakukan Oknum sekolah bahkan pungutan PPDB tingkat SDN dengan modus kurang umur dan memungut jutaan rupiah dari orangtua calon murid untuk meluluskan anak si orang tua tersebut.
” Semakin marak saja pungutan di Sekolah Negeri baik tingkat SDN maupun SMPN jelang akhir Tahun ajaran, baik 2022/2023 bahkan Tahun ajaran sebelum nya, dengan berbagai modus, bahkan pungutan PPDB dengan nilai Jutaan per calon murid, dengan modus kurang umur yang sempat viral beberapa waktu lalu, kali ini SDN Palasari 03, salah satu sekolah pada satuan tingkat pendidikan dasar (SD) di Kecamatan Cileungsi yang diduga memungut uang wisuda kelas 6 dan kenaikan kelas 1-5 ,sehingga Kepsek nya, Anwar layak diperiksa Inspektorat dan dimintai keterangan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Kami pun akan buat surat laporan ke APH, baik Polres dan Kejaksaan Negeri untuk mengusut dugaan pungutan di SDN Palasari 03″ Ungkap nya.
“Uang perpisahan kok dibebankan kepada orang tua/wali siswa yang mencapai nilai nominal yang ditentukan sebesar Rp. 30 ribu/siswa, ada apa ini?”lanjut nya.
“Apa dasar hukum Pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh satuan sekolah tingkat pendidikan dasar ini?, tentu ini akan berpotensi mal admnistrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, “ujar nya.
” Untuk dipahami, dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan, kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahkan bertentangan dengan Permendikbud No.75 Tahun 2016 Tentang Komite, dimana ada larangan pungutan ke orangtua siswa kecuali ke pihak ketiga diluar sekolah,” terang nya.
Menurut Marlon bahwa acara perpisahan bukan merupakan bagian dan kewajiban dari proses belajar mengajar di sekolah. Bahkan jika jadi Alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima.
“Begini…, Jika orang tua atau wali siswa ingin melaksanakan kegiatan, serahkan saja kepada mereka (dalam hal ini orang tua atau wali siswa). Sekolah tidak dibolehkan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya berbau pungutan, terlebih jika ada inisiatif sekolah yang aktif melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan atau wisuda, itu gak boleh, jangan jadikan dunia pendidikan ini rusak atau tercorengkarena sudah mengajarkan hal yang gak baik dari awal, bagaimana nanti Generasi bangsa kita ini?,” Ucap Marlon.
Marlon Sirait, S.E., menghimbau kepada sekolah, khusus nya kepada Kepsek nya untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda dan untuk uang perpisahan atau wisuda yang sudah terlanjur dipungut agar segera dikembalikan kepada orangtua murid, serta meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memberi sanksi tegas kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Palasari 03.
” Saya menghimbau uang perpisahan/wisuda kelas 6 dan kenaikan kelas 1-5 yang sudah dipungut pihak sekolah supaya segera dikembalikan kepada para orangtua murid dan Saya meminta supaya Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memberi sansi tegas kepada Kepsek SDN Palasari 03, Anwar untuk efek jera supaya lebih memahami dan mempelajari kembali Peraturan terkait Pungutan, ini jadi pembelajaran buat kita semua untuk tidak sesekali melakukan pungutan di sekolah, ini harus dihentikan! ” Tutup nya.(Tim).