Kabupaten Bogor | mediasinarpagigroup.com – Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-D) Cabang Kabupaten Bogor, Marlon, S.E., surati dan laporkan secara resmi Kepala Sekolah SDN Palasari 03, Anwar.H., perihal Dugaan Pungutan Liar acara Widusa Kelas 6 dan Kenaikan Kelas 1-5.
Marlon,S.E. juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memberi sanksi tegas terhadap Kepala Sekolah SDN Plasari 03, Anwar.H, sesuai Peraturan Per Undang-undangan yang ada.
” Iya, saya selaku Ketua PJID Kabupaten Bogor bersama jajaran sudah melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah,S.E., Senin(04/07/2023) dengan Nomor Surat: 01/PJI-D.Konf/VII/2023 dan sudah diterima bagian umum” ucap nya.
” Hari ini, Rabu(05/07/2023), Saya dan Tim dari PJID sudah menindaklanjuti ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, dalam hal ini Bagian Umun dan Staff Bagian Umum mengatakan sudah menyerahkan surat nya ke Kabid SD, Burhanudin” lanjut Marlon.
” Inti nya Saya Selaku Ketua PJID dan Rekan-rekan Tim PJID Kabupaten Bogor meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor serius menangani persoalan ini serta memberi sanksi keras dan tegas ke Kepala SDN Palasari 03, dan sebagai Sosial Kontrol kami akan tetap kawal persoalan ini sampai tuntas, sebab ini persoalan serius bahkan jadi perhatian serius Plt. Bupati Bogor, H. Iwan Setiawan, S.E., secara tegas melarang Sekolah adakan acara Wisuda yang membebani orangtua murid, bahkan sampai memungut uang dari orangtua Murid kelas 1-5, ini harus jadi perhatian dan tugas serius yang harus dituntaskan Kadisdik Kabupaten Bogor dan hal ini pun akan Kami Laporkan Ke Aparat Penegak Hukum untuk diselidiki dan diperiksa Oknum yang diduga lakukan Pungli di SDN Palasari 03″ Pungkas nya. (Tim/Red).