Bogor | mediasinarpagigroup.com – SMPN 1 Klapanunggal sempat mengundang polemik. Lantaran beredar video yang menarasikan guru menerima uang dari orang tua murid.
Akan tetapi, hal itu dibantah oleh Kepala SMPN 1 Klapanunggal, Kiswanti. Uang itu tidak ada kaitannya dengan kisruh PPDB yang sedang ramai diperbincangkan.
Ia menyebutkan, dana tersebut merupakan uang titip seragam di SMPN 1 Klapanunggal. Orang tua calon murid menitipkan uang, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
“Uang titip seragam bervariasi. Ada yang Rp200 ribu, ada yang Rp1 juta,” katanya kepada Wrtawan, Jumat (14/7).
Uang titip seragam di SMPN 1 Klapanunggal itu karena belum adanya hasil rapat terkait harga seragam sekolah.
“Jadi itu nitip tabungan yang akan digunakan untuk pembelian seragam setelah ada rapat. Itu besarnya kami tidak menentukan, masing-masing orang tua berbeda-beda besaran uang yang mereka titipkan ke sekolah,” tukasnya.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat dan Pemerhati Dunia Pendidikan di Jawa Barat mengatakan bahwa terkait uang titipan untuk baju seragam adalah suap, bahwa penjualan seragam/ bahan seragam oleh sekolah maupun madrasah adalah dilarang, ini merujuk pada ketentuan:
- Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.
- Pada Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, juga mengatur ketentuan mengenai seragam. Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa. Pengadaan pakaian seragam sekolah juga tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB ataupun kenaikan kelas.
- Pada Pasal 23 Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah yang melarang komite madrasah secara kolektif maupun perorangan menjual seragam atau bahan seragam, dst.
Berangkat dari aturan diatas maka apa yang dilakukan oleh SMPN 1 Klapanunggal yang menerima titipan uang baju seragam adalah pelanggaran hukum tegas Bismar, maka sebaiknya hal ini dilaporkan saja ke penegak hukum agar penegak hukum lakukan penyelidikan, tegasnya.(Aditia)