Padang Lawas Utara | mediasinarpagigroup.com – Pusat pemerintahan berupa sarana umum milik pemerintah daerah maupun instansi pemerintah milik pusat mapun daerah, sewajarnya bebas pungutan parkir, hal ini bahagian dari fasilitas umum yang diperuntukan untuk umum., Sabtu (15/7/2023)
Tenaga honorer di Kabupaten Padang Lawas Utara dikenakan pajak pinggir jalan, ditandatangani oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasaan Hendra Gunawan Hasibuan, SH, sebesar Rp. 60.000,-(enam puluh ribu rupiah) perbulan Restrebusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum bulan Juli 2023.
“Saat salah seorang tenaga honorer yang enggan disebut, menyambagi wartawan menuturkan bahwa adanya pengutipan pajak pinggir jalan kepada seluruh staff dan honorer di Pemkab Paluta hal ini di benarkan salah satu tenaga honorer yang bekerja di Kantor Bupati Padang Lawas Utara (Paluta).
“A Harahap,”saya sangat keberatan atas kebijakan yang di lakukan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab), tentang pengutipan uang parkir pinggir jalan, karena, “kami tidak parkir di pinggir jalan.” terangnya.
“Kami parkir di lingkungan perkantoran Bupati,sedangkan parkir di pinggir jalan aja cuma Rp. 2000.00,-(dua ribu rupiah) per harinya,” Ucap A Harahap.
“Kami Rp. 60.000,- per bulan berarti sudah di hitung dengan hari libur, harapan, “saya semoga Bupati Paluta,agar dapat mempertimbangkan kembali tentang kebijakan ini pungkasnya, ” A Harahap.
Terkait hal ini, Kabag Sarana dan Prasaan Hendra Gunawan Hasibuan, SH, dan Dinas Terkait, belum bisa di konfirmasi.(Nd)