Medan | mediasinarpagigroup.com – Telah teki dugaan keterlibatan oknum pejabat pemerintah kabupaten Deli Serdang mulai menemui titik terang, dalam hal ini melibatkan berinisial MAYS dalam melakukan penjualan aset milik negara, lahan Ex HGU milik PTPN ll yang terletak di jalan labuhan kecamatan Tanjung Morawa seluas hampir 10 Ha, dalam hal ini negara di bohongi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, karena jelas lahan 10 Ha milik negara tersebut sudah dikuasai dan akan di bangun dengan plang bertuliskan HGB, dalam hal ini pihak BPN Deli Serdang harus bertanggung jawab dan memberi kan penjelasan yang jelas kepada para media.
Dugaan keterlibatan pejabat BPN berinisial MAYS selaku pejabat di kantor BPN ikut peran dalam penjualan aset negara tersebut.
Tentu saja usai membeli PT MIP telah langsung mengantongi sertifikat HGB no SK PDG -120702-06-103873- 081, yang dikeluarkan pihak BPN dan rencananya di bangun perumahan mewah di atas lahan tersebut, padahal lahan tersebut masih di kerjakan pihak kelompok tani di kecamatan tersebut.
Hal ini menuai kontroversi ke masyarakat kelompok tani yang mengelola lahan tersebut.
APH dalam hal ini harus memeriksa seluru keterlibatan penjualan lahan tersebut, karena hal tersebut merugikan negara dan masyarakat. (Nanda)