Padang Lawas | mediasinarpagigroup.com – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Percepatan dan Monev SPBE Tahun 2023 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kamis (20/07/2023).
Turut hadir dalam kegiatan Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si., diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., M.M., Para Asisten, Pimpinan OPD, Tim Koordinasi dan Evaluator SPBE, Tim Adope Indonesia dan tamu undangan lainnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Lawas Utara dalam menjelaskan bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah menjadikan Sistem Pemerintah Berbasis Elektonik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkualitas dan untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif, Transparan, dan Akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, dengan capaian terwujudnya SPBE Kabupaten Padang Lawas Utara yang Berkualitas dan Terpercaya.
Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si., diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan keniscayaan hidup di Abad 21, terlebih bagi Pemkab Paluta yang mengabdikan diri pada sektor pelayanan publik, ada tekanan untuk adaptasi mengikuti perubahan teknologi yang serba cepat berbasis internet of things.
Tentunya perkembangan tersebut memberikan peluang bagi peningkatan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan pihak swasta melalui peningkatan transparansi, kontrol dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Melalui sebuah Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dengan sebutan E-Goverment sehingga respon pelayanan publik menjadi lebih cepat.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam memberikan layanan pada pengguna SPBE. Pembangunan manajemen spbe sebagai rangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, berkesinambungan dan berkualitas yang sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yaitu untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Akuntabel dan Berkualitas.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan Rb) Nomor 108 Tahun 2022 Tentang Hasil Pemantauan Dan Evaluasi Spbe Pada Instansi Pusat Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Memiliki Nilai Indeks sebesar 1.91 yang mana lebih rendah dibandingkan dengan Pemerintah Daerah sekitarnya (Tabagsel) yang telah terindeks dengan nilai 1,95 untuk Pemko Padangsidimpuan, 2,58 untuk Pemkab Mandailing Natal Dan 2,58 untuk Pemkab Tapanuli Selatan.
Pada kesempatan ini, penting kiranya saya sampaikan khususnya tim koordinasi dan evaluator SPBE Kabupaten Padang Lawas Utara hal-hal sebagai berikut:
- Komitmen bersama dalam rangka peningkatan indeks SPBE Kabupaten Padang Lawas Utara dengan fokus Penyelenggaraan Pemerintah, Teknologi Informasi Dan Komunikasi dan layanan kepada masyarakat sehingga hasil penilaian indeks SPBE memperoleh nilai baik .
- Masing-masing sektor melakukan tugas dan fungsinya secara terkoordinasi dan percepatan penyelesaian regulasi dan dokumen yang mendukung dalam rangka peningkatan SPBE Kabupaten Padang Lawas Utara.
Rapat Koordinasi dan Konsultasi Percepatan dan Monev SPBE Tahun 2023 juga menghadirkan narasumber dari Adope Indonesia yang menjelaskan langkah-langkah yang perlu dipersiapkan untuk penyelenggaraan SPBE di Kabupaten Padang Lawas Utara. (Sarwedi Siregar)