Deli Serdang | mediasinarpagigroup.com – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menyosialisasikan peran Kejaksaan Agung dalam membangun kesadaran Hukum masyarakat Desa melalui program Jaksa Jaga Desa (Garda Desa) kepada seluruh Kepala Desa (Kades) yang ada di seluruh Kabupaten Deli Serdang bertempat di Balaiurung Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Rabu (02/08/2023).
Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Martha Parulina Berliana, selaku narasumber mengimbau seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Deli Serdang menghindari perbuatan penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Desa, tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat termasuk Pembangunan Desa.
Kepada seluruh Kepala Desa yang ada di 22 Kecamatan Kabupaten Deli Serdang, Martha Parulina Berliana menyampaikan program Jaksa Garda Desa sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor: 5 Tahun 2023, di awali pengarahan terkait pemahaman tentang aturan-aturan dalam Pengelolaan Dana Desa, pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan.
Martha Parulina Berliana menjelaskan prinsip-prinsip, mekanisme dan tahapan Pengelolaan Dana Desa serta pencegahan penyimpangan penyalah gunaan Pengelolaan Dana Desa di setiap tahapan kegiatan Pengelolaan Dana Desa.
Kemudian, sosialisasi Jaksa jaga Desa serta penindakan terhadap pelaku penyimpangan Pengelolaan Dana Desa dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana di atur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan di adakannya program penerangan dan penyuluhan Hukum ini, Kepala Desa dalam melakukan kegiatan terkait Dana Desa mau pun Pengelolaan Aset Desa, tidak ada keragu-raguan melaksanakannya selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat Desa,” ucap Martha Parulina Berliana.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang, Dr. Jabal Nur mengatakan, sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan dalam Pengelolaan Dana Desa, sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Desa.
“Kemudian untuk meningkatkan ketaatan Hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus Perangkat Desa se-Kabupaten Deli Serdang dalam menjalani hak dan kewajibannya serta tugas-tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa,” tegasnya Jabal Nur
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang, Khairul Azman menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi dalam rangka memberikan sosialisasi dan pemahaman tentang peran Kejaksaan Agung RI dalam membangun kesadaran Hukum masyarakat Desa melalui program Jaksa Garda Desa.
Tampak hadir Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang, Boy Amali, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan dan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Deli Serdang, Hajeman. (Nanda Syah)