Tangsel | mediasinarpagigroup.com – Benarkah penegakan hukum di kota Tangerang Selatan tidak berjalan sesuai dengan mottonya? Beberapa kalangan warga yang berharap bisa memperoleh haknya, ternyata sampai saat ini hanya bisa meratap ditengah jargon hukum adalah panglima. Ribuan meter tanah waris yang berasal dari hak milik bisa diserobot orang bermodalkan surat-surat palsu. Kemudian untuk mempertahankan fisik tanah tersebut sipenyerobot menggunakan oknum-oknum diduga dari ormas tertentu.
Berdasarkan data yang diterima media, Ahmad (72 tahun) warga Ciater RT.06/02 Kec. Setu menggugat tanah warisnya yang diserobot H. Sapi’ih ke Pengadilan Negeri Tangerang yang terdaftar dengan nomor 30/PDT.G/1993/PN.TNG. Dalam putusannya pengadilan mengalahkan H.Sapi’ih sehingga dia banding ke Pengadilan Tinggi. Berdasarkan putusan No. 41/PDT/1994/PT.BDG, banding ditolak dan tetap memenangkan Ahmad bin Jaman. pengadilan menyatakan sertifikat yang dimiliki H.Sapi’i nomor 388 tahun 1986 tidak mempunyai kekuatan hukum alias diduga palsu.
Mahkamah Agung dalam putusan No: 1956 K/PDT/1994 dalam kasasinya juga menolak gugatan H. Sapi’ih dan menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara. Putusan dikeluarkan 28 September 1995.
Masih merasa ada celah, H. Sapi’ih menggunakan peluang terakhir untuk lakukan PK (Peninjauan Kembali). Tapi Mahkamah Agung dengan putusannya No.116 PK/PDT/1997 menolak Peninjauan kembali yang didasarkan pada UU No.14/1985. Logika hukumnya,upaya PK sudah final,perkara sudah inkraah, seluruh tanah yang semula berstatus sengketa kembali kepada Ahmad-cs sebagai pemilik yang sah.
Warga dan pengamat hukum di Tangsel yang mengikuti perkembangan kasus ini menganggap wibawa tegaknya hukum masih diangka nol. Khususnya terhadap masyarakat kecil yang awam dan buta hukum.
Ditengah jargon melawan praktik mafia hukum, Ahmad bin Jaman masih bingung karena sulit mengeksekusi Tanah miliknya sendiri. “Dimana wibawa aparat hukum? Karena eksekusi yang kamu lakukan bisa dimentahkan oleh oknum-oknum yang tidak dikenal,” katanya dengan nada prihatin. (Odjie)