Pringsewu | mediasinarpagigroup.com – Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu menangkap dua pelaku curanmor Berinisial HN alias Kacel (32) dan HI alias Grandong (38), warga Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya menjelaskan, kedua pelaku itu ditangkap Polisi diwilayah Kecamatan Sumberejo, Tanggamus pada Kamis (10/8) dinihari sekira pukul 01.30 Wib.
Keduanya ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Beat bernomor Polisi BE 2179 EW, milik korban, Devi Yuniarti (18), warga Pekon Yogyakarta.
Pencurian itu terjadi pada (31/7/2023) sekira pukul 17.30 Wib, di Pekon Yogyakarta Selatan, Gadingrejo, Pringsewu.
“Sebelum hilang sepeda motor tersebut diparkirkan korban dihalaman rumah warga dan ditinggal nonton hiburan kuda kepang,” tutur Kapolsek Gadingrejo pada Kamis (10/8/2023) siang.
Kapolsek menyebut, selain kedua pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian.
Iptu Nurul Haq menyamoaikan, pihaknya masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam pencurian tersebut. Ia juga menduga komplotan ini sudah sering melakukan aksi curanmor diwilayah Pringsewu.
“Ya sementara kasus ini masih kami dalami dan kembangkan,” tandasnya. (Merliyansyah)