Tanggamus | mediasinarpagigroup.com – Perkara dugaan penganiayaan terhadap dua korban, satu diantaranya anak dibawah umur di Pekon Muara Dua Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus atas inisial tersangka AH (43) telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas hal itu, penyidik Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus yang menangani perkara tersebut juga telah melimpahkan tersangka berikut barang bukti kepada JPU Kejari Tanggamus.
Kapolsek Pulau Panggung, AKP Musakir mengatakan, lengkapnya berkas tersangka sesuai Surat Kejaksaan Negeri Tanggamus tanggal 10 Agustus 2023.
“Berdasarkan surat tersebut, tersangka AH telah kami limpahkan pada Jumat, 11 Agustus 2023, berikut barang bukti kejahatannya,” kata AKP Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Minggu, 13 Agustus 2023.
Menurut Kapolsek, dalam perkara itu, tersangka AH terancam pasal Perlindungan Anak, Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana.
“Atas perbuatannya itu, tersangka AH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Dijelaskan AKP Musakir, penanganan tersangka AH atas laporan tanggal 11 Februari 2023, sebab dirinya dilaporkan Idawati (44) selaku Ibu kandung korban MAN (20) dan NAH (18).
Pasalnya, anak pelapor dan rekannya dipukuli oleh tersangka, ketika kedua korban berada di rumah tersangka di Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung.
“Peristiwa penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka AH pada Rabu, 8 Februari 2023, pukul 23.30 WIB,” jelasnya.
Disinggung pemicu penganiayaan tersebut, Kapolsek menambahkan bahwa tersangka AH merasa kesal kepada dua korban yang merupakan teman anaknya. Sebab mereka bermain membawa motor hingga larut malam.
“Kedua korban dan anak tersangka main keluar rumah membawa motor tersangka. Lantaran kesal tak kunjung pulang, sehingga saat mereka pulang, mereka dipukuli oleh tersangka,” tandasnya. (Merliyansyah)