Tangsel | mediasinarpagigroup.com – Bangunan Mesjid megah diatas lahan 500 meter itu bernama “Annur An-Nabawi”. Penghibah tanah untuk sarana peribadatan tersebut ternyata pribumi setempat di kelurahan Bakti Jaya kec. Setu, Tangsel bernama Ahmad bin Jaman (72 tahun). Menurut dia tanah tersebut bagian dari warisan ayahnya seluas 1,1ha.
Tetapi sisa tanah tersebut justeru dikuasai orang yang mengklaim sebagai pemilik bermodalkan sertifikat yang diduga aspal.
Tidak heran warga sekitar tetap beranggapan bahwa tanah sekitar mesjid adalah milik Ahmad. Karena waktu penyerahan hibah yang disaksikan kalangan pemerintah setempat, dilakukan oleh Ahmad dan saudara ahli waris lainnya. “Setahu saya itu memang tanah milik orangtuanya bernama Jaman,” kata beberapa warga setempat.
Seperti diketahui, proses gugatan hukum sudah berjalan dan dimenangkan pemilik asli. Sementara sebagai tempat ibadah, Mesjid megah tersebut digunakan penduduk setempat melakukan berbagai kegiatan peribadatan khusus ummat muslim. (Odjie)